Polres Cilegon Polda Banten Naikan Status 10 Dari 17 Remaja Diduga Akan Tawuran Menjadi Tersangka

Polres Cilegon – Polres Cilegon Polda Banten Melaksanakan Press Conference tentang kebersihan Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten dan Polsek Purwakarta Polres Cilegon Mengamankan 17 Remaja Yang Viral Diduga Akan Melakukan Tawuran Pada Hari Jum’at 18/11/22 Pukul 17.00 Wib di Jalan Kembar Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro Diwakili Wakapolres Cilegon Kompol Andie Firmansyah mengatakan Bahwa Hari ini Kami Polres Cilegon Polda Banten Melaksanakan Press Conference Tentang Kebersihan Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten Mengamankan 17 Remaja Diduga Akan Melakukan Tawuran Antar Pelajar Di Kota Cilegon dan Sempat Viral Dimedia Sosial Yang direkam oleh Masyarakat Saat Melintas Di Lokasi, Hari ini Saya didampingi Kasat Reskrim Polres Cilegon dan Kasihumas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan Di Aula Serbaguna Polres Cilegon, Senin, (21/11).

Kami Polres Cilegon Polda Banten Bergerak Cepat dan Tepat dengan maksimal melakukan identifikasi dan berhasil mengamankan 17 Remaja Yang mana 7 Diantaranya Masih Dibawah Umur, Upaya yang Kami lakukan Mengantisipasi adanya korban akibat dari Tawuran, Sehingga Polres Cilegon Polda Banten melakukan langkah langkah Yang mana Sesuai Program Quick Wins Presisi Polri Respon Cepat Sebelum Viral serta meningkatkan Kepercayaan Masyarakat melalui Media Sosial. Ujar Kompol Andie Firmansyah.

Ditempat Yang sama Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar menambahkan Bahwa peristiwa ini terjadi di hari Jumat tepatnya terdapat dugaan peristiwa tawuran antara pelajar atau kelompok, yang mana satreskrim Polres Cilegon bergerak cepat berhasil mengamankan tiga kelompok remaja mereka mau namain kelompok dengan nama MPK (misteri pinggir kali) yang kedua GPS (Gerakan Pemuda Selatan) ketiga SEL BAR (Selebriti Barat).

10 dari 17 Remaja Yang Kami Amankan Kami Naikkan Statusnya Menjadi Tersangka diantaranya HG, MAF, MFS, SBW, KA, EB, AMR, MFI Diduga Melanggar Pasal 2 UU Darurat RI Tahun 1951 dan ANS dan MRF Diduga Melanggar Pasal 160 KUHPidana, Adapun Sesuai Pasal yang disangkakan tersebut Pasal 2 UU Darurat RI Tahun 1951 Pidana Penjara Paling Lama 10 Tahun dan Pasal 160 KUHPidana Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun. Ujar AKP Mochamad Nandar.

Pakaian Yg Digunakan Para Remaja, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Putih Tahun 2017 Dengan Plat No A-6519-SN, 1 (Satu) Unit R2 Spm Merk Yamaha Mio Warna Hitam Tahun 2017 Dengan Plat No. A-3520-VJ l, 1 (Satu) Unit R2 Spm Merk Honda Scoppy Warna Hitam Coklat Tanpa Nopol, 4 (Empat) Buah Senjata Tajam Jenis Celurit, 2 (Dua) Buah Senjata Jenis Samurai, 1 (Satu) Buah Stik Golf Dengan Panjang ± 1 Meter 30 Cm Berwarna Hitam dan Tersangka Mendapatkan Senjata Tajam Membeli Secara Online. Tambah AKP Mochamad Nandar.

Adapun Motif Dari Kegiatan Itu Adalah pengakuan diri mereka menunjukkan eksistensi mereka, karena tidak hanya melalui media sosial saling menantang mereka juga mencoret-coret dinding dengan sebutan nama-nama kelompok masing-masing dengan menggunakan cat atau pilox untuk menunjukkan eksistensi mereka untuk itu kami mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga mengawasi anak-anak kita semua. Tutup AKP Mochamad Nandar.

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …