tribratanewsbanten.com – Dua orang Batak JM (20) dan SS (42) ditangkap polisi, Rabu (12/10).
Pasalnya, mereka terbukti mencuri di sebuah toko Alfamart, di Cikiruh wetan, Rabu (12/10) dini hari. kedua pelaku itu menjalankan aksinya di toko alfa mart sekitar pukul 03.00 WIB.
Setelah masuk toko, kedua pelaku memutuskan mengambil uang di dalam laci. Jumlah yang yang digasak sebesar Rp 7 juta. Karena kejadian tersebut di ketahui warga yang melintas, para pelaku yang keseluruhan berjumlah empat orang melarikan diri ke arah Cimanggu menggunakan mobil terios warna putih. Satu jam berselang Pihak kepolisian berhasil menemukan mobil para pelaku yang ditinggalkan di kebun di desa Padasuka, kecamatan cimanggu. Setelah itu dilakukan penyisiran di areal perkebunan oleh Polsek cikeusik berikut warga Cimanggu.
Berselang dua jam pasca pembobolan toko alfamart, anggota Sat Reskrim Polsek Cikeusik berhasil membekuk dua pelaku di areal perkebunan Cimanggu. Dari pengakuan dua orang pelaku yang diamankan polsek cikeusik, selain JM dan SS ada dua orang pelaku yang masih buron yang membantu mereka melacarkan aksinya yaitu SM dan SH.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal 7 tahun penjara” Ungkap Kapolres Pandeglang AKBP Ary Satriyan.