Polsek Mauk Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin, Ratusan Butir Hexymer dan Tramadol Diamankan

Tangerang – Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial LS (26), warga Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. LS ditangkap pada Rabu, (18/10/2023) lantaran menjual atau mengedarkan obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa izin di sebuah warung di Kampung Buaran, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

“Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti berupa 800 butir hexymer dan 58 butir tramadol telepon genggam, motor, dan uang tunai,” kata Kapolsek Mauk AKP Kodratullah pada Minggu, (22/10).

Kodratullah menerangkan, awal terungkapnya kasus adalah saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Kata dia, masyarakat heran dan resah karena di warung yang diketahui masyarakat berjualan kosmetik itu kerap didatangi para remaja.

“Kecurigaan masyarakat yang dilaporkan ke kami kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penggrebekan,” ucap Kodratullah.

Tersangka LS tidak bisa mengelak saat polisi berhasil menemukan barang bukti usai melakukan penggeledahan. Tersangka LS pun langsung dibawa ke Mapolsek Mauk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka LS dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

About Admin Tribratanews

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak Melaksanakan Pam Pendampingan Penertiban Alat Peraga Kampanye

Guna ciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif Polsek Panggarangan Polres Lebak Bripka Atep Eka Mulyadi, mendampingi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *