Sat Narkoba Res Cilegon Polda Banten Ungkap Kasus Penyala Gunaan Narkotika Dalam Rangka Ops Antik

Sat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah melaksanakan Press Confrence pengungkapan kasus Penyala Gunaan Narkotika Dalam Rangka Ops Antik.

Para pelaku yang berhasil diamankan dalam Ops Antik Maung 2023 adalah perantara jual beli dan pengedar, yang mengedarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila / sinte di wilayah Cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan didepan awak media bahwa pada hari Selasa Tanggal 04 Juli 2023 sekira jam 10.00 Wib.di aula bawa Polres Cilegon Polda Banten telah melaksanakan Press Confrence dengan Adanya dugaan terjadinya tindak pidana jual beli narkoba .

Atas kejadian tersebut maka Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro memerintahkan Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri Untuk melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka serta berikut barang buktinya.

Motif para pelaku yang berhasil diamankan dalam Ops Antik Maung 2023 adalah faktor Ekonomi dimana upah atau imbalan yang didapatkan berkisar dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2. 000.000,- (dua juta rupiah) dari mengedarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila / sinte, selain itu para pelaku juga mendapatkan upah atau imbalan berupa narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila /sinte untuk digunakan.

hingga Sat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan 5 pelaku dalam kasus penyala gunaan narkoba ini diantara nya :

1). D (19 Tahun, Alamat Kramat Watu Serang)

2). EKS (29 Tahun, Alamat Jombang Cilegon)

3). ZN (20 Tahun, Alamat Ciwedus Cilegon)

4). AHS (28 Tahun, AlamatJombang Cilegon)

5). SP Als F (34 Tahun, Alamat Ciwandan Cilegon)

Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita dalam Ops Antik Maung 2023 yakni

– Narkotika jenis sabu bruto 53,42 Gram;

– Narkotika jenis tembakau gorila/sinte bruto 2,84 Gram;

Atas kejadian tersebut 4 tersangka tersebut dapat dipersangkakan Sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang RINo.35Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5(lima) tahundan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar

rupiah). Dan 1 tersangka lainya dapat dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau penjara seumur hidup serta denda sebagaimana dijelaskan pada Ayat(1) ditambah 1/3 (sepertiga) “tutupnya.

About admin

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …