Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Pil Koplo

POLRI POLDA BANTEN HUKUM DAN KRIMINAL NASIONAL TNI JAKARTA POLDA METRO JAYA
Giat Personil Polsek Cikeusik lakukan Patroli Malam Antisipasi Terjadinya Gangguan Kamtibmas Tekan C3 dan jaga kondusifitas, Polsek Cigeulis Tingkatkan Patroli Malam Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Pil Koplo Wadansat Brimob Polda Banten Pimpin Apel Gelar Pasukan Serta Cek Personel Satbrimob Setubuhi Gadis di bawah Umur, Dua Orang Pelaku diamankan Satreskrim Polres Lebak Resmikan Rumah Sakit dan Polres Tapsel, Kapolri Tegaskan Beri Pelayanan Terbaik Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Sapa Warga Dikampung Cengkel Jalin Silaturahmi Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Kunjungi Warga Masyarakat Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Sapa Pedagang Nasi
› Hukum dan KriminalSatresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Pil Koplo
Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Pil Koplo
BUSER POLRI
BUSER POLRI
Rabu, 05 Juli 2023, Juli 05, 2023 WIB


Serang -Buserpolri.com || Unit 1 satnarkoba Polres Serang dipimpin Kanit I Ipda Wawan Setiyawan SH melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial SO alias Bogel (33) yang merupakan warga Kecamatan Kopo Kabupaten Serang.



Pelaku SO di amankan di depan rumahnya di Desa Gabus Kecamatan Kopo Kabupaten Serang, pada hari senin , (03/07) pukul 20.30 Wib bersama barang bukti 66 butir Heximer dan 210 butir obat jenis Tramadol.



Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael Kharisma Tandayu membenarkan penangkapan tersebut. “Benar bahwa Satresnarkoba Polres Serang melakukan penangkapan kepada tersangka SO yang mana kami menindak lanjuti informasi dari warga masyarakat yang merasa curiga dengan kegiatan pelaku,” ucap Michael pada Rabu (05/07). “Setelah mendapatkan informasi dari warga Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Wawan langsung mendalami informasi tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku di halaman rumahnya di Desa Gabus Kecamatan Kopo,” terang Michael.



Kemudian tersangka diamankan ke Polres Serang dan dimintai keterangan, SO mengaku mendapat kan pil tersebut dari AG Daftar Pencarian Orang (DPO). “Menurut tersangka barang tersebut didapatkan dari AG (DPO) di Pasar Tanah Abang Jakarta, dengan cara membeli seharga Rp850.000,” ujarnya.



Akibat dari perbuatannya, tersangka diterapkan Pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (Bidhumas).

About admin

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …