Semangat Ronda Siskamling, personel Bhabinkamtibmas Polsek Mancak Polres Cilegon Motivasi Warga Masyarakat

Cilegon ~ Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, personel Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten memotivasi dan membakar semangat para pemuda untuk ikut aktif dalam kegiatan ronda siskamling sebagai bentuk tanggung jawab bersama terhadap keamanan lingkungannya. Senin (05/09//2022).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro, yang saat ini diwakili oleh Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten AKP Dikdik Rustandi, menekankan terhadap para personel piket untuk rutin melaksanakan kegiatan patroli sambang di lingkungan warga masyarakat dengan mengunjungi Pos Ronda, sebagai langkah mengantisipasi adanya potensi gangguan kamtibmas.

Menindaklanjuti atensi dari pimpinan tersebut, BRIPKA Darsiwan bersama BRIGADIR M. Yadin, sebagai personel piket, Minggu malam (04/09) melaksanakan patroli rutin dengan menyambangi Pos Ronda yang berada di lingkungan Kp Legok Cau Rt 001/001, Desa Waringin, bertemu dan berdialog langsung dengan warga masyarakat yang melaksanakan kegiatan tersebut, sebagai implementasi dari Program Commander Wish Kapolda Banten dalam point “RONDA SISKAMLING”.

Menurut Warusdin, melalui kegiatan tersebut semoga bisa mengajak para pemuda dan warga masyarakat lainnya untuk berperan aktif dalam kegiatan Ronda Siskamling sebagai tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mencegah timbulnya potensi gangguan kamtibmas, “Ujarnya.

Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten berharap kehadiran para personel Bhabinakmtibmas tersebut, mampu memberikan rasa aman serta memotivasi dan membakar semangat para pemuda dan warga masyarakat lainnya untuk lebih aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggalnya melalui kegiatan Ronda Siskamling, “Pungkasnya.

About admin _

Check Also

Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Serang Limpahkan Perkara Kekejari Serang

Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang …