Setubuhi Anak Dibawah Umur Secara Bergilir, 3 Pemuda di Tangkap Sat Reskrim Polres Serang

Serang –  Seorang gadis berusia 15 tahun digilir 3 pria temannya di sebuah lapangan bola dan bengkel usai dicekoki miras di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Ketiga tersangka yang merupakan warga Desa Junti ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada Jumat 13 Oktober 2023 di dua lokasi berbeda di Desa Junti.

Tersangka AR alias Buluk (23) dan MI (20) ditangkap sekitar pukul 20.00, saat nongkrong di SPBU, sementara RH (17) di rumahnya sekitar pukul 23.30.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan peristiwa rudapaksa gadis yang masih duduk di bangku SMP ini terjadi pada Sabtu 3 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 di pinggir lapangan di Desa Junti.

“Pada malam itu, korban sedang bacakan di rumah temannya, saat itu datang RH dan AR mengajak jalan-jalan. Lantaran kenal, korban menuruti keinginan 2 pria temannya itu,” terang Kapolres pada Senin (16/10).

Oleh kedua pria temannya itu, korban dibawa ke daerah Kecamatan Cikande kemudian dipaksa dan dicekoki minuman keras. Dalam kondisi teler, korban kemudian dibawa menggunakan motor ke pinggir lapangan lalu diperkosa secara bergiliran.

“Usai disetubuhi secara bergiliran, korban selanjutnya dibawa ke rumah AR alias Buluk. Jadi korban dalam kondisi tidak sadarkan diri menginap di rumah AR hingga Minggu malam,” kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …