Sidang Gugatan Praperadilan antara Pemohon Ny.Zulaicha yang diwakili oleh Advocate&Legal Consultant melawan Kapolda Banten Cq.Kapolresta Tangerang Cq.Kapolsek Pasar Kemis

img-20161003-wa0000

tribratanews.banten.polri.go.id – Bidang Hukum (BIDKUM) Polda Banten telah melaksanakan tugas pendampingan hukum  dengan sidang gugatan praperadilan nomor : 06/Pid.Prap/2016/PN.Srng antara pemohon Ny.Zulaicha yang diwakili oleh advocate & legal consultant sinaga & Co. melawan Kapolda Banten cq.Kapolresta Tangerang Cq.Kapolsek Pasar Kemis telah selesai dilaksanakan dan pelaksanaannya dari tanggal 27 september 2016 s/d tanggal 10 oktober 2016 dengan hasil putusan majelis hakim menolak sebagian gugatan pemohon (dimenangkan oleh tim Bidkum Polda Banten).

About

Check Also

Jaga Keamanan, Polsek Cinangka Ajak Pengunjung Pantai Cinangka Tetap Waspada

Polsek Cinangka Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan patroli Serta memberikan Himbauan kepada pengunjung pantai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *