TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Taman Hutan Raya (grand forest park) merupakan bentuk pelestarian alam terkombinasi, antara pelestarian eks-situ dan in-situ. Sehingga sebuah Tahura dapat ditetapkan baik dari hutan alam maupun hutan buatan, Namun demikian, fungsi yang jelas sebuah hutan raya adalah sebagai ‘etalase’ keanekaragajman hayati, tempat penelitian, tempat penangkaran jenis, serta juga sebagai tempat wisata.
Fungsi Taman Hutan Raya sebagai ‘etalasi’ keanekaragaman hayati dan tempat penyelamatan jenis tumbuhan tertentu, yang mulai langka, terancam hampir mirip dengan Kebun Raya, Namun berbeda dengan Kebun Raya yang bisa mengoleksi tumbuhan dari berbagai daerah, koleksi tanaman dalam Tahura sebagian besar (sekitar 80 %) haruslah tanaman lokal (bioregion) di mana Taman Hutan Raya tersebut berada dan sisanya boleh diisi dengan tanaman dari bioregion lain.
Wisata Taman Hutan Raya (Tahura) di Carita Pandeglang Banten adalah salah satu tempat wisata yang berada di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, Indonesia. Wisata Taman Hutan Raya (Tahura) di Carita Pandeglang Banten adalah tempat wisata hutan lindung yang ramai dengan wisatawan pada hari biasa maupun hari liburan.
Mendengar isu penebangan pohon ilegal, pada hari selasa tgl 07 November 2017 anggota Polsek carita telah ikut melaksanakan giat Patroli bersama dengan pihak Tahura Banten, dengan sasaran Penertiban Patok Batas, Pembalakan Liar, Penertiban perambah Liar, sosialisasi Hukum dan Penegakan Hukum.
Dari Hasil dari Patroli ini ditemukan
- 5 (lima)Â buah patok telah bergeser dari posisi sebenar nya.
- 2 (dua) batang pohon cengkeh telah sengaja di tebang.
- Pembukaan lahan tanpa ijin.
Untuk selanjutnya dari temuan tersebut pihak Tahura Banten akan melaporkan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan pimpinan untuk mengambil langkah sesuai aturan hukum yang berlaku.
Penulis : Indah
Editor : Muridi
Publish : Irwan Nova. A