Unit Reskrim Polsek Mancak Polres Cilegon Ungkap Jasus Curanmor

Cilegon – Jumat 16 Juni 2023 sekitar pukul 02.30 Wib, Kampung Karag Desa Angsana Kecamatan Mancak Kabupaten Serang telah terjadi pencurian Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Mancak IPTU Asep Gundara membenarkan bahwa unit reskrim Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi Pada Pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekira jam: 02.30 WIB  di Kampung Karag Desa Angsana Kecamatan Mancak Kabupaten Serang.

Kendararaan yang di curi berupa 1 (satu) Unit Spm Honda Beat Nopol A 2586 TQ , 1 unit Laptop merk HP dan 2 Unit Hand Phon Merk Samsung. Barang tersebut milik saudara AK (35) warga kampung Karag Desa Angsana Kecamatan Mancak Kabupaten Serang. Kronologis kejadiannya Pada hari Jum at tanggal 16 Juni 2023, sekira pukul 02.30 Wib, di dalam rumah pelapor yang beralamat di Kampung Karag Desa Angsana Kecamatan Mancak Kabupaten Serang, terjadi pencurian barang-barang milik korban AK (35) berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Beat No.pol A2586TQ, Laptop merk HP dan 2 buah HP, pelaku memasuki rumah dengan cara Mencongkel Jendela kamar belakang dan mengambil barang barang tersebut.

Atas kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan unit reskrim polsek pabuaran dengan melakukan iterogasi kepada para Pelaku yang telah diamankan di Polsek Pabuaran, selanjutnya setelah dilakukan interogasi dari keterangan para pelaku mengakui pernah melakukan pencurian d wilayah mancak dan barang yang diambil 1 (satu) unit Sepeda Motor dan 1 ( satu ) unit Laptop atas keterangan tersebut tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah AK berupa 1(satu) unit Spm Honda Beat No.pol A 2586 TQ Warna Putih No.ka. MH1JFD2252DK469436 No.Sin. JFD2E-2467729, 1 (satu) lembar STNK Spm Honda Beat No.pol A 2586 TQ Warna Putih No.ka. MH1JFD2252DK469436 No.Sin. JFD2E-2467729 an.MM, 1 (Satu) unit laptop Merk HP warna hitam ,2 (dua)Box HP masing2 masing Merk Samsung A33 dan Samsung A21 ,1 (Satu) lembar data barang inventaris dari SMPN Satap Bulakan.

Kerugian Materil Sekira Rp 19.700.000,- (Sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
Identitas Pelaku DW alias Yudi ( 36) Kampung Kubang ingas Desa Bugel Kecamatan Padarincang kabupaten Serang dan RI (36) Kampung Pondok Kaharu Desa Bugel Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang. Kedua pelaku DW alias Yudi (36) dan pelaku RI (36) telah melanggar Pasal 363 KUHPI dana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.tutup IPTU Asep Gundara selaku Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten.

About admin

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …