Talkshow di Radio Megaswara FM, Ka SPKT Polda Banten : Jangan Ragu Melapor ke Polisi



Serang – Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polda Banten menggelar Talk Show sosialiasi tentang tugas SPKT di Radio Megaswara 91.4 FM Jl. Lingkungan Sayabulu Serang, pada Selasa (14/12).

Dalam talkshow ini yang menjadi narasumber Kepala SPKT AKBP Drs.Sopian Girsang yang didampingi oleh Kassubid Penmas Polda Banten AKBP Meryadi, dan dipandu oleh penyiar radio Megaswara 91.4 FM Serang Mba Wina.

Kepala SPKT AKBP Drs. Sopian Girsang menyampaikan bahwa SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, “Kami di SPKT melayani masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan atau pengaduan, pelayanan bantuan atau pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,”kata Sopian Girsang.

Selanjutnya Sopian Girsang mengatakan SPKT merupakan pintu gerbang pelayanan POLRI terhadap masyarakat,”SPKT merupakan awal mula pelayanan masyarakat, ketika masyarakat membutuhkan bantuan Kepolisian disinilah tempatnya, masyarakat melapor atas segala sesuatu yang menimpanya dan membutuhkan bantuan kepolisian disinilah tempatnya. mulai dari laporan kehilangan barang hingga kejadian-kejadian kejahatan, SPKT adalah pusat jaringan dari sistem fungsi Kepolisian, SPKT telah menerima laporan dari masyarakat maka SPKT akan menentukan kemana laporan tersebut akan diteruskan untuk proses selanjutnya, seperti jika ada laporan mengenai tindak pidana dapat diteruskan ke satuan Reserse Kriminal jika, atau ke satuan Lalu Lintas jika itu merupakan kejadian di jalan umum dan sebagainya,” ujar Sopian Girsang.

Ka SPKT menyampaikan di SPKT bisa melayani berbagai mecam pelaporan kepolisian, “SPKT dapat melayani Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Ijin Keramaian, Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan, Surat kehilangan Ijin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK),”ujar Sopian Girsang.

Sopian Girsang menjelaskan untuk syarat pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), “Untuk masyarakat yang akan membuat surat kehilangan harap membawa persyaratan yaitu Membawa identitas diri, jika anda tidak kehilangan KTP maka dapat melampirkan fotokopi KTP sebagai identitas diri, menyiapkan data yang dilaporkan. anda bisa menyertakan foto barang yang hilang dan jumlahnya. Jika barang yang hilang berupa benda yang memiliki nomor khusus seperti ATM atau ponsel, anda dapat menyertakan nomornya,”ujar Sopian Girsang.

Sopian Girsang mengatakan pelaporan juga biasa melalui layanan call center 110, “Cukup dengan mengakses atau menekan tombol nomor 110, bisa menggunakan telepon genggam (handphone) atau telepon rumah, masyarakat di wilayah hukum Polda Banten sudah dapat berkomunikasi langsung dengan petugas Polri dan akan langsung terhubung dengan SPKT Polda Banten atau SPKT polres jajaran sesuai dengan lokasi terdekat dari masyarakat yang menghubungi berada untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” kata Sopian Girsang.

Terakhir Sopian Girsang menyampaikan bahwa Polda Banten dan Polres jajaran dengan senang hati memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polda Banten, jangan ragu silahkan melaporkan jika ada permasalahan, “Jika ada yang ingin dilaporkan silahkan kami akan melayani, bagi yang berkonsultasi juga kami layani sampai jelas dan mengerti. personel kami akan betul-betul melayani masyarakat dengan sebaik–baiknya dengan memberikan senyum, salam, sapa kepada masyarakat serta menjaga kebersihan diruangan sehingga masyarakat yang datang merasa nyaman dan damai,” tutup Ka SPKT (Bidhumas)

About admin _

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …