Tersangka berinisial HY (30) alias Oyok tersebut yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang bertempat di depan rumah pelaku yang berdomisili di Panimbang dengan barang 22 bungkus narkotika jenis sabu.

Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti sabu-sabu berat bruto kurang lebih 7,04 gram. Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka HY (30) alias Oyok selaku pengedar narkoba.

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu . Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas para tersangka,” ujar Belny pada (13/06).

Berkat keuletannya, petugas Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap Pengedar narkoba yang berada di Kecamatan Panimbang tersebut.

Ilman Robiana menambahkan. “Selain shabu-shabu dari hasil penangkapan tersebut kita amankan beberapa barang bukti seperti 1 unit timbangan, 1 unit hp dan beberapa klip plastik kecil,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Bidhumas).

About admin _

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak Melaksanakan Pam Pendampingan Penertiban Alat Peraga Kampanye

Guna ciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif Polsek Panggarangan Polres Lebak Bripka Atep Eka Mulyadi, mendampingi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *