ASYIK REKAP TOGEL, PENGECER JUDI TOGEL DICOKOK POLISI

img-20170517-wa0014-picsay

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Unit Resmob Polsek Balaraja berhasil mengamankan satu pelaku pengecer judi jenis togel di Kampung Cariu RT. 04/01 Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Tangerang.

“Pelaku CH (35) kami tangkap tadi malam sekitar pukul 19.00 Wib di sekitaran lampu merah pasar Balaraja saat sedang merekap hasil pasangan judi togel” terang Kapolsek Balaraha Kompol Wiwin Setiawan, Kamis (18/5).

Di lokasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa, uang tunai senilai Rp. 175.000 dan dua unit HP, ” Modus operandi pelaku ini adalah dengan cara memakai ponsel untuk  menerima pasangan judi lewat SMS,” ungkap Kapolsek, dari hasil penyidikan, Kapolsek juga mengungkapkan bahwa omset pelaku sekitar Rp. 1,000,000, per harinya.

Lanjut Kapolsek, kini pelaku CH (35) sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mako Polsek Balaraja, dan pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KHUP tentang perjudian dengan anacaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Ditambahkannya, Kapolsek juga menegaskan akan terus menerus menggelar patroli guna meminimalisir penyakit masyarakat, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan.

About

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …