NETRALITAS POLDA BANTEN DALAM PILKADA SERENTAK 2017

 pilgub-2017ad
tribratanewsbanten.com – Polri khususnya Jajaran Polda Banten telah berkomitmen untuk menjadi institusi yang netral dalam Pemilihan Gubernur Banten yang rangkaian kegiatannya telah dimulai. Netralitas Polri tersebut bukan tanpa alasan, para anggota legislatif yang merumuskan undang- undang telah mempertimbangkan dengan cermat tentang pentingnya lembaga yang mengamankan pemilu maupun Pilgub tanpa harus mendapat intervensi dari partai atau para calon.
Karena pada dasarnya semua keputusan legislatif adalah mewakili suara rakyat, sehingga netralitas tersebut tidak dapat diwujudkan dengan mudah apabila masyarakat tidak turut serta berkontribusi dalam melakukan pengawasan.
Netralitas tersebut telah diatur dalam pasal 28 Undang – Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia yang menjelaskan sebagai berikut :
  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis;
  2. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih;
  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Sedangkan untuk penerapan Netralitas Polri dapat dilihat dari uraian berikut :
  1. Mengamankan penyelenggaraan Pilgub sesuai dengan tugas, peran dan fungsi Polri secara Profesional dan Proporsional;
  2. Netral dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateriil kepada salah satu kontestan Pilgub;
  3. Satuan/perseorangan/sarana dan prasarana tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan Pilgub dalam bentuk apapun diluar tugas dan fungsi Polri;
  4. anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dalam Pilkada;
  5. Terhadap keluarga anggota Polri hak memilih merupakan hak individual selaku warga negara, secara institusi / kesatuan anggota Polri dilarang memberi arahan di dalam menentukan pelaksanaan dari hak pilih tersebut.
Dalam Hal ini, masyarakat harus memainkan peran sebagai “social control” terhadap pelaksanaan ketentuan diatas. Demikian pula dengan partai politik dan atau para Tim Sukses agar tidak melakukan upaya atau cara-cara yang mengakibatkan oknum anggota Polri melakukan tindakan tidak terpuji dengan memihak pada salah satu parpol atau calon Kepala Daerah/Gubernur.

About

Check Also

Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Dialogis Sapa Warga Kampung Ciawi

Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak BRIPKA Juremi dan BRIPKA Riki Andriana, melaksanakan giat patroli dialogis …