Polsek Carenang Serahkan Sepeda Motor Kepada Pemilik, Usai Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Serang – Seorang pelaku Curanmor berinisial KM (26) dibekuk Unit Reskrim Polsek Carenang di Kp. Lempuyang Kecamatan Tanara Kab. Serang Banten pada Senin Tanggal 16 Oktober 2023, hal tersebut diungkap dalam press conference di Halaman Mapolsek Carenang pada Kamis (26/10).

Penangkapan pelaku KM berawal saat Polsek Carenang menerima laporan Plpencurian kedaraan bermotor milik Sdr. Masni pada tanggal 12 Oktober 2023 di Kp. Binuang Rawa Desa Binuang Kec. Binuang Kab. Serang, kemudian Unit Reskrim bergerak cepat dengan melakukan Penyelidikan ke TKP dan mencari informasi.

Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Carenang Iptu Saeful Sani mengatakan, pelaku ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Carenang melakukan Pengembang Terhadap Pelaku Curanmor berinisial A yang ditangkap sebelumnya oleh Polsek Kragilan yang mengakui pernah melakukan pencurian di Wilkum Polsek Carenang tepatnya Di Desa Binuang Kecamatan Binuang.

“Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Arpah S.H selaku Kanit Reskrim Melakukan Penangkapan terhadap pelaku KM (26) di Kp Lempuyang Kec Tanara Kab Serang dan setalah dilakukan Introgasi, pelaku mengakui melakukan pencurian dengan pemberatan di Kp Binuang Rawa Desa Binuang Kec Binuang Kab Serang Banten bersama rekannya yang saat ini masih buron,” Ucap Kapolsek Carenang saat press conference.

Setelah dilakukan Pengembangan terhadap pelaku KM didapatkan hasil kejahatan berupa Sepada Motor Honda Scopy Warna Merah Dengan Nopol A 2552 EO STNK An Zaziroh pemilik Himedi Bin Udari yang beralamat Di Kp Bojong Rt 005/002 desa Sukamanah Kec Tanara Kab Serang.

Kapolsek Carenang Iptu Saeful Sani juga menyerahkan Sepeda Motor hasil pengungkapan tersebut Kepada Pemilik Humedi Bin Udari yang beralamat Di Kp Bojong Rt 005/002 Desa Sukamanah Kec Tanara Kab Serang.

Ditempat yang sama, warga yang motornya dikembalikan mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian Polres Serang dan Polsek Carenang, terkait terungkapnya kasus curanmor dan kendaraannya telah kembali.

“Kami sangat bersyukur kendaraan bermotor kami telah berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh pihak Kepolisian. Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Serang dan seluruh jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus curanmor ini,” ucap warga.

Kemudian Saeful menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada lagi terhadap aksi curanmor dan meminta untuk lebih meningkatkan kegiatan ronda dan selalu mengunci ganda kendaraan bermotornya saat parkir.

“Waspada lagi terhadap aksi curanmor dan meminta untuk lebih meningkatkan kegiatan ronda serta jika masyarakat membutuhkan pihak Kepolisian, agar dapat menghubungi petugas patroli atau layanan 110, terutama didaerah yang rawan Curanmor,” ujar Kapolsek Carenang.

Kapolsek menegaskan pelaku disangkakan yakni pasal 363 Jo 55 KUHPidana. “Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan pasal yang disangkakan yakni pasal 363 Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (Bidhumas)

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …