UNRAS PENUNTUTAN PEMBEBASAN LAHAN MASYARAKAT CILODAN DAN PANGABUAN

Cilegon Senin tanggal 10 Oktober 2016 sekira pukul 08.30 wib, Polres Cilegon telah mengamankan kegiatan Unjuk Rasa yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cilegon AKBP R. ROMDHON N, S.H., S.IK beserta 250 Personel yang bertempat di PT. Synthetic Rubber Indonesia (SRI) Kel. Gunung Sugih Kec. Ciwandan Kota Cilegon telah dilaksanakan aksi damai oleh warga Cilodan dan Pangabuan dengan korlap Sdr.H. MAKRUF dan jumlah peserta aksi kurang lebih 350 orang.

Adapun tuntutan yang diusung oleh warga Cilodan dan Pangabuan adalah

– Masyarakat Link. Cilodan dan Link. Pagabuan Kel. Gunung Sugih Kec. Ciwandan Kota Cilegon menolak dibangunnya PT. Synthetic Rubber Indonesia sebelum tuntutan masyarakat tentang dibebaskannya lahan warga sesuai pertemuan dikantor Komisi II DPRD Kota Cilegon pada tanggal 16 Mei 2015.

– Masyarakat Cilodan dan Pagabuan Kel. Gunung Sugih Kec. Ciwandan Kota Cilegon sudah bersabar selama 16 Bulan namun PT. Synthetic Rubber Indonesia dan PT. Pancapuri Indoperkasa tidak ada itikad baik dan melaksanakan pembebasan lahan ( Tanah dan Bangunan ) maka masyarakat sepakat untuk menutup PT. Synthetic Rubber Indonesia yang AMDAL ( Analisa Dampak Lingkungan ) tidak disetujui oleh masyarakat sejak disosialisasikan dan akan menutup jalan masyarakat dan jembatan yang dibangun tidak ada ijinnya dari masyarakat dan Dinas Pekerjaan Umum ( DPU ) Kota Cilegon.

– PT. Synthetic Rubber Indonesia akan berdampak lebih buruk bagi kesehatan masyarakat terutama polusi udara yang akan menimbulkan bau busuk dan polusi kimia yang ditimbulkan selama 23 Tahun oleh PT. Chandra Asri, PT. Nippon Shokubai Indonesia yang berdekatan dengan masyarakat.

-Masyarakat juga akan menutup pekerjaan Cut and Fill PT. Pancapuri yang tidak memiliki ijin dan pengerjaannya tidak baik sehingga menimbulkan banjir dan merugikan masyarakat yang terkena banjir pada tanggal 25 Juli 2016 dilokasi Teragtag Link. Pagabuan Kel. Gunung Sugih Kec. Ciwandan Kota Cilegon.

– Masyarakat menuntut dicabutnya ijin produksi PT. Pancapuri karena sudah habis masa berlakunya

Selanjutnya sekira pukul 10.07 wib bertempat di lapangan parkir PT.SRI Kel. Gunung Sugih Kec. Ciwandan Kota Cilegon telah dilaksanakan mediasi antara warga Kp. CILODAN dan Kp. PENGABUAN dengan PT. PANCAPURI INDOPERKASA.

Hadir dalam kegiatan tersebut

Perwakilan perusahaan :

1.Sdr.BRAM,

2.H.Ir.ENDANG SUYATNO,

3.Sdr.TOTO

4.H. POMI

Dari Pemerintahan :

  1. Ketua Komisi 3 DPRD Kota Cilegon Sdr.ALI NURDIN
  2. Anggota DPRD Kota Cilegon Sdr.ISRO MI’ROJ
  3. Camat Ciwandan Bpk.AHMAD JUNAEDI, Spd.MM
  4. Lurah Gunung Sugih Bpk.MASUDI SYAH

Perwakilan warga PENGABUAN :

  1. Bpk.H KHOLIL
  2. Bpk.H MAUN
  3. Bpk.MUHIBI
  4. H.SARMIN
  5. Bpk. NURDIN
  6. Bpk. RASMIN
  7. Bpk. MARJO
  8. Bpk. ASPAT

Perwakilan warga CILODAN

  1. Bpk. H ALIMUDIN
  2. Bpk. H NOVIAR
  3. Bpk. AJAT
  4. Bpk. SAYANI
  5. Bpk. H JAI
  6. Bpk. KHAERUDIN
  7. Bpk. MAKRUF
  8. Bpk. SAMSUDIN
  9. Bpk. ASNAM
  10. Bpk. AIDIL
  11. Bpk. BRAM

Dalam penyampaiannya pihak perusahaan meminta supaya ada sebuah tim yang dibentuk atas kesepakatan warga sehingga memudahkan bagi pihak perusahaan untuk berkoordinasi dengan tim yang sudah ditunjuk dari perwakilan warga.

Warga mengajukan harga pembebasan tanah sbb :

Lingk Cilodan

–  Tanah kosong  Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

– Tanah dan bangunan Rp.4.500.000,-

Link Pangabuan

– Tanah kosong Rp.5.000.000

– Tanah dan bangunan type I Rp.7.000.000

– Tanah dan bangunan type II Rp.6.000.000

-Tanah dan bangunan type III Rp.5.000.000

Dalam penyampaiannya anggota DPRD menyampaiakan kalau berbicara subyektif tentu saya akan berpihak kepada masyarakat. Orientasi dari perusahaan adalah berbisnis dan provit, orientiasi dari masyarakat adalah aspek sosial dan kebudayaan. Selanjutnya kegiatan aksi pada hari ini boleh boleh saja dan dianggap legal karena sudah melalui berbagai prosedur, dalam hal ini sebaiknya kita jangan menggunakan SK Walikota dulu, dan dalam pembentukan tim utusan diharapkan jangan ada banyak kubu dan berbagai kepentingan. Kegiatan berjalan dengan lancar dan aman terkendali.

Harapannya dalam tawar menawar tidak saling bersikukuh mempertahankan angka penawaran dari masing masing pihak, karena di lain sisi kita juga butuh dunia industri untuk menyerap tenaga kerja di Kota Cilegon guna mewujudkan program kerja kota cilegon dalam hal mangurangi angka pengangguran dan menekan angka kemiskinan.

Sebaliknya bagi perusahaan karena orientasinya adalah bisnis maka wajar apabila dalam pembelian tanah/pembebasan tanah, warga sekitar meminta perhatian khusus dalam hal harga karena ini berkaitan dengan faktor sosial dan kebudayaan yang sudah lama terbentuk di kampung tersebut akibat dari pembebasan lahan.

Perwakilan dari Kp.Pengabuan meminta supaya dalam pertemuan nanti dibagi 2 antara Kp Cilodan dan Kp Pengabuan. Selanjutnya Masyarakat menginginkan seluruh aktifitas dan pengiriman barang – barang milik PT. SRI agar ditunda sampai dengan adanya kesepakatan harga antara PT. Panca Puri dengan masyarakat terkait pembebasan lahan.

Tanggapan Sdr.BRAM selaku perwakilan dari pihak perusahaan.

Pada hari ini Sdr.Bram tidak bisa membuka tawaran harga, namun pihaknya membuka kesempatan untuk dibentuk tim baru yang bisa menjadi perwakilan untuk membahas harga tanah dan apabila tim sudah terbentuk supaya tetap konaisten dari awal sampai akhir sehingga tidak membingungkan pihak perusahaan untuk berkoordinasi dengan tim.

Mohon sekiranya diberikan waktu kepada pihak perusahaan untuk berfikir karena bila kita melihat dari sisi pemegang saham angka dari Rp. 750.000 ke Rp.3.500.000 tersebut membutuhkan koordinasi dengan banyak pihak dan pemikiran matang yang tentu saja semua hal tersebut memakan waktu dan tidak bisa diputuskan secara singkat karena harapannya kami paham agar keputusan nantinya dapat menguntungkan ke dua belah pihak

Adapun Kesepakatan bersama pertemuan Pt.Pancapuri dengan warga Pengabuhan dan Pancapuri adalah sbb :

Pada hari ini senin tanggal 10 Oktober 2016 dilakukan kesepakatan antara tim pembebasan tanah Cilodan – Pengabuhan dengan Pt.Pancapuri telah sepakat untuk melakukan negoisasi sampai dengan batas waktu hari Senin tanggal 24 Oktober 2016. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut tidak terjadi kesepakatan antara Tim Pembebasan dan perusahaan PT.Pancapuri, maka masyarakat pengabuhan dan Cilodan akan melakukan aksi kembali ke industri dan Pemerintah Kota Cilegon.

Surat kesepakatan dibuat dengan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Kesimpulannya

– Hari ini tidak bisa diputuskan terkait  angka negosiasi harga

– Pihak perusahaan meminta kepada warga masyarakat Link. Cilodan dan Pengabuan untuk membentuk tim yang sudah ditunjuk melalui forum warga yang dirasa mampu dan dapat mewakili warga masyarakat di Kp. Cilodan dan Kp. Pengabuan dalam hal pembebasan tanah.

– Pihak perusahaan dan perwakilan warga akan melakukan pertemuan kembali dan diharapkan pertemuan terakhir pada Hari Senin tanggal 24 Oktober 2016 , untuk lokasi ditentukan kemudian hari dan selama menunggu sd tanggal 24 Oktober kedua belah pihak akan selalu berkomunikasi.

About

Check Also

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Teluknaga Tangerang

TANGERANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk satu …