tribratanewsbanten.com – Warga di Komplek Mesjid Agung Banten meminta agar Lurah Banten, Harun dicopot. Warga menilai, perilaku Harun sudah sangat arogan dengan melakukan penyerobotan tanah yang berada di komplek tersebut.
Ketua Forum Peduli Banten Lama, Basuni mengatakan, keresahan terhadap ulah lurah Banten tak hanya dirasakan oleh warga di Komplek Nelayan, melainkan juga dialami warga di Komplek Masjid Agung Banten Lama.
Harun dituding telah mematok tanah seluas 8 hektar di wilayah Banten Lama, tepatnya di Komplek Mesjid Agung Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
“Kami sudah menghadap ke Kecamatan Kasemen untuk meminta tindakan tegas terhadap lurah Banten segera mengambil tindakan agar Lurah Banten,” ujar Basuni, saat ditemui Banten Hits, belum lama ini.
Desakan terhadah Harun untuk mundur sebagai lurah bermula saat Harun mematok tanah yang menurutnya meruapakan milik warga Kampung Cibelut, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, dengan dasar mengantongi girik.
“Pada tanggal 1 Agustus, lurah dan bekingannya datang ke Komplek Masjid Agung Banten untuk mematok tanah yang ada di sini. Dia mengklaim bahwa tanah itu milik warga Cibelut,” ungkap Basuni.
Pasca pematokan tersebut, warga di lingkungan sekitar mulai resah dan menganggap Harun bertidak semena-mena. Sementara itu, ahli waris dari tanah di Komplek Mesjid Agung Banten, Sanusi mengaku, gugatan yang dilayangkan oleh warga Cibelut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga pada saat sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pihaknya berhasil menang dan dinyatakan pemilik sah atas lahan tersebut.