tribratanews.banten.polri.go.
Dalam sambutannya Kapolda menekankan bahwa tax amnesty yang sudah disahkan undang-Undangnya ini dapat didukung oleh semua pihak dan mengamankan kebijakan pemerintah tentang pengampunan pajak sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
“Terima kasih dan apresiasi kepada Dirjen Pajak karena melaksanakan sosialisasi undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang tax amnesty, selanjutnya Kita semua harus mendukung dan mengamankan kebijakan pemerintah ini sesuai dengan tupoksinya” Kata Listyo
Lebih lanjut Kapolda menerangkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia yang merata dan berkeadilan, memerlukan pendanaan besar yang bersumber dari penerimaan pajak. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat dengan mengoptimalkan semua potensi dan sumber daya yang ada dibutuhkan agar penerimaan pajak terus meningkat.
“Dengan di terbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak diharapkan akan tercipta momentum bagi tumbuhnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, sehingga penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian akan tumbuh positif, dan selanjutnya menjadi fondasi bagi pergerakan roda pembangunan nasional” katanya
Adapun jaminan negara terhadap hak setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh undang-undang pengampunan pajak antara lain :
1. Penghapusan pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya.
2. Penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan.
3. Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan.
4. Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan.
Kapolda Banten juga mengajak kepada seluruh peserta sosialisasi untuk berpartisipasi dalam program pengampunan pajak, yang saat ini telah memasuki periode
“Mari manfaatkan kesempatan yang baik ini, untuk melaporkan dan mengungkap harta dengan sejujurnya, selanjutnya penuhi kewajiban membayar uang tebusan sehingga kita lega, itulah makna dari semboyan Ungkap, Tebus, Lega dalam program tax amnesty ini,” pinta Kapolda.
“Selain itu, saya berharap sosialisasi ini dapat menjadi wadah pembinaan hukum bagi seluruh peserta, mengingat peran Polri sebagai pemelihara Kamtibmas, penegak hukum serta pelindung dan pengayom masyarakat, dituntut untuk selalu melakukan pemutakhiran pengetahuan, khususnya terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Polri diharapkan senantiasa mampu menyelaraskan kompetensi tugas yang semakin kompleks” katanya
Kapolda Banten dalam kesempatan ini juga memberikan arahan dari Kapolri Tito Karnavian kepada seluruh peserta sosialisasi, yaitu:
1. Berikan dukungan dan turut sukseskan tax amnesty, berikan kemudahan dan jaminan, bahwa data wajib pajak pada skema tax amnesty tidak akan dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak, kecuali pada tiga jenis tindak pidana, yaitu terorisme, human trafficking dan kejahatan narkotika.
2. Polri dilarang membocorkan informasi dan data terkait wajib pajak.
3. Polri berpartisipasi membangun iklim investasi yang kondusif, dengan memberikan jaminan keamanan di daerah, sehingga investor merasa aman dan nyaman berinvestasi di Indonesia.
Diakhir sambutannya, Kapolda berharap seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan sungguh-sungguh dan memberikan feed back yang baik atas materi yang akan disampaikan ole para narasumber.
(Rd)