Seorang Pemuda di Kecamatan Serang Ditangkap Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang

SERANG – JL (29) pemuda asal Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang-Banten harus berurusan ditangkap Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang, Minggu (29/1/2023) lalu.

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tandayu mengatakan, JL ditangkap dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan terlarang.

“JL diamankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang, karena diduga kuat mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan eksimer,” terang AKP Michael. Rabu (1/2/2023).

Kata Michael, saat pihaknya melakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa eksimer dan tramadol, 80 butir eksimer dan 66 butir tramadol serta uang hasil penjualan Rp. 100.000.

Dari pengakuan tersangka, lanjut AKP Michael, JL mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut secara online dari aplikasi SHOPEE.

“Atas perbuatannya JL kita jerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan,” tandasnya. (Red)

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …