PENANGKAPAN PENGGUNA NARKOBA DI KECAMATAN WANASALAM

bu

tribratanews.banten.polri.go.id – Polres Lebak Polda Banten Hari sabtu kemarin tanggal 15 Okotber 2016 sekitar jam 01.30 Wib telah ditangkap pengguna Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,21 gram.

Penangkapan dilakukan di rumah yang terletak di Kp. Kubang belut rt 014/001 Ds. Cipedang, Kec.Wanasalam,Kab.lebak pengguna berinisial HN bin H.Sumantri kelahiran lebak 03 Agustus 1986 berusia 30th. Karena diduga melakukan tindak pidana Narkotika golongan I jenis shabu dengan barang bukti yang ditemukan yaitu berupa 1(satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu yang disimpan tersangka dengan cara diselipkan di lubang rak piring yang berada di dapur rumah tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang buktinya dibawa ke kantor Polres Lebak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam hal ini tindakan yang diambil adalah mengamankan tersangka dan barang bukti, membuat laporan polisi dan memeriksa saksi-saksi. Tindak pidana yang di ambil Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat 0,21 Gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

About

Check Also

Ngobrol Santai, Upaya Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Bojonegara Polres Cilegon Dekatkan Diri Dengan masyarakat

Cilegon- Kanit Binmas dan  Bhabinkamtibmas Polsek Bojonegara Polres Cilegon Polda Banten,  laksanakan sambang dan dialogis …