Bermodus Rekrutmen Anggota Polri, Polisi Gadungan Berpangkat Iptu Diringkus Polda Kalsel

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah berhasil mengungkap kasus serius penipuan dalam penerimaan anggota Polri dan kepemilikan senjata api ilegal. Kejadian ini diungkap dalam sebuah Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H., Rabu (Bermodus Rekrutmen Anggota Polri, Polisi Gadungan Berpangkat Iptu Diringkus Dit Reskrimum Polda Kalsel

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah berhasil mengungkap kasus serius penipuan dalam penerimaan anggota Polri dan kepemilikan senjata api ilegal. Kejadian ini diungkap dalam sebuah Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H., Rabu (18/10/2023) pukul 10.30 WITA.

Konferensi Pers yang berlangsung di Lapangan Mapolda Kalsel, Banjarmasin ini dihadiri Karo SDM, Dir Reskrimum dan Kabid Humas Polda Kalsel.

Dalam keterangannya, Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian menuturkan dalam kasus ini Dit Reskrimum Polda Kalsel mengamankan seorang tersangka laki-laki berinisial MR alias Rama alias Agung yang dalam aksinya mengaku sebagai anggota Polri berdinas di Mabes Polri dengan pangkat Iptu.

Pelaku diamankan pada hari Senin 9 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB di Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta, dengan barang bukti salah satunya senjata api jenis pistol CZ PS-10 – C Cal 9 mm.

Kapolda menjelaskan, bermodalkan KTP dan KTA palsu, pelaku beraksi sejak tahun 2020 dan berhasil menipu korban sebanyak 24 orang warga sipil dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalsel, Jakarta, Jatim, Riau dan Jateng dengan total kerugian korban sebanyak Rp. 4.495.000.000,- (empat milyar empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah).

Dari 24 orang korban, terdapat satu korban beprofesi sebagai artis berinisial AF dan berdomisili di Jakarta.

Untuk wilayah Kalimantan Selatan, ada 3 orang korban dengan kerugian mencapai Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah).

Para korban tergiur dengan tawaran pelaku karena pelaku menjanjikan akan meluluskan anak korban masuk polisi melalui Surat dari ASDM Polri (Ticket Holder) yang mana surat tersebut dibuat oleh pelaku seolah olah benar diterbitkan oleh SDM Mabes Polri.

Setelah menerima uang dari para korban, pelaku berpura pura mengurus kelulusan anak korban dalam seleksi penerimaan anggota polisi.

Bersamaan dengan diamankannya pelaku MR warga Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, petugas juga menyita barang bukti 1 buah Laptop Azus, 1 buah Printer merk HP, 4 buah Buku Tabungan, 13 buah Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri yang diduga palsu, 2 buah SIM A dan SIM C yang diduga palsu, 20 buah Stempel dari berbagai macam instansi, 2 buah Handphone, 1 unit Mobil Toyota Alpard warna hitam tahun 2015 (dibeli dengan menggunakan uang hasil kejahatan), 1 unit mobil BMW 320i tahun 2012 warna silver (dibeli dengan menggunakan uang hasil kejahatan).

Kemudian 1 Pucuk senjata Api jenis pistol CZ PS-10 – C Cal 9mm, 1 Pucuk senjata senjata Api jenis Merk Indian Caliber 32mm, 1 pucuk senjata Api jenis Revolver Rakitan Cal 38mm, 1 pucuk senjata Api jenis Revolver Rakitan Cal 22mm, 1 pucuk senjata Air Soft Gun jenis M7, 175 Butir peluru caliber 9 mm, 39 Butir peluru caliber 32 mm, 25 Butir peluru caliber 38 mm, 25 Butir peluru caliber 22 mm, 2 buah magazine senjata jenis CZ PS-10, 2 buah magazine senjata Air Soft gun jenis M7, 1 buah magazine senjata Api jenis Merk Indian cal 32, 4 buah Holster senjata dan 1 buah Helm 7 CO, 1 buah Rompi Anti Peluru, dan 1 buah Rompi Anti senjata tajam.

Terkait kepemilikan senjata api illegal beserta amunisinya, Polda Kalsel dalam hal ini Dit Reskrimum bekerjasama dengan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa ijin dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.) pukul 10.30 WITA.

Konferensi Pers yang berlangsung di Lapangan Mapolda Kalsel, Banjarmasin ini dihadiri Karo SDM, Dir Reskrimum dan Kabid Humas Polda Kalsel.

Dalam keterangannya, Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian menuturkan dalam kasus ini Dit Reskrimum Polda Kalsel mengamankan seorang tersangka laki-laki berinisial MR alias Rama alias Agung yang dalam aksinya mengaku sebagai anggota Polri berdinas di Mabes Polri dengan pangkat Iptu.

Pelaku diamankan pada hari Senin 9 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB di Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta, dengan barang bukti salah satunya senjata api jenis pistol CZ PS-10 – C Cal 9 mm.

Kapolda menjelaskan, bermodalkan KTP dan KTA palsu, pelaku beraksi sejak tahun 2020 dan berhasil menipu korban sebanyak 24 orang warga sipil dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalsel, Jakarta, Jatim, Riau dan Jateng dengan total kerugian korban sebanyak Rp. 4.495.000.000,- (empat milyar empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah).

Dari 24 orang korban, terdapat satu korban beprofesi sebagai artis berinisial AF dan berdomisili di Jakarta.

Untuk wilayah Kalimantan Selatan, ada 3 orang korban dengan kerugian mencapai Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah).

Para korban tergiur dengan tawaran pelaku karena pelaku menjanjikan akan meluluskan anak korban masuk polisi melalui Surat dari ASDM Polri (Ticket Holder) yang mana surat tersebut dibuat oleh pelaku seolah olah benar diterbitkan oleh SDM Mabes Polri.

Setelah menerima uang dari para korban, pelaku berpura pura mengurus kelulusan anak korban dalam seleksi penerimaan anggota polisi.

Bersamaan dengan diamankannya pelaku MR warga Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, petugas juga menyita barang bukti 1 buah Laptop Azus, 1 buah Printer merk HP, 4 buah Buku Tabungan, 13 buah Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri yang diduga palsu, 2 buah SIM A dan SIM C yang diduga palsu, 20 buah Stempel dari berbagai macam instansi, 2 buah Handphone, 1 unit Mobil Toyota Alpard warna hitam tahun 2015 (dibeli dengan menggunakan uang hasil kejahatan), 1 unit mobil BMW 320i tahun 2012 warna silver (dibeli dengan menggunakan uang hasil kejahatan).

Kemudian 1 Pucuk senjata Api jenis pistol CZ PS-10 – C Cal 9mm, 1 Pucuk senjata senjata Api jenis Merk Indian Caliber 32mm, 1 pucuk senjata Api jenis Revolver Rakitan Cal 38mm, 1 pucuk senjata Api jenis Revolver Rakitan Cal 22mm, 1 pucuk senjata Air Soft Gun jenis M7, 175 Butir peluru caliber 9 mm, 39 Butir peluru caliber 32 mm, 25 Butir peluru caliber 38 mm, 25 Butir peluru caliber 22 mm, 2 buah magazine senjata jenis CZ PS-10, 2 buah magazine senjata Air Soft gun jenis M7, 1 buah magazine senjata Api jenis Merk Indian cal 32, 4 buah Holster senjata dan 1 buah Helm 7 CO, 1 buah Rompi Anti Peluru, dan 1 buah Rompi Anti senjata tajam.

Terkait kepemilikan senjata api illegal beserta amunisinya, Polda Kalsel dalam hal ini Dit Reskrimum bekerjasama dengan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa ijin dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

About admin

Check Also

Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Sambangi Pedagang Kopi

Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak BRIGPOL Imam Solichin, melaksanakan program Kapolri.Quick Wins Presisi Polri sekaligus …