Polsek Kopo Polres Serang Hadiri Acara Penguatan Kapasitas (TOT) dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu Tingkat Kecamatan Kopo

Polres Serang – Pelatihan saksi peserta pemilu adalah amanah dari Pasal 351 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi tanggung jawab Bawaslu. Dalam konteks ini, pelatihan saksi dilakukan dengan sudut pandang pengawasan pemilu,”.

Pada hari ini Sabtu, 23 Desember 2023, Panwaslu Kecamatan Kopo melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas (TOT) dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kopo IPTU Satibi, M.H. disampaikan Kanit Intelkam Bripka Khabi pada acara tersebut mengatakan, pelatihan saksi peserta pemilu merupakan bagian dari tanggung jawab Panwaslu, meskipun peserta pemilu juga memiliki metode pelatihan sendiri bagi saksi.

“Kami berharap pengawasan pemilu bisa dioptimalkan. Secara teknis, pelatihan bagi saksi peserta pemilu mengikuti peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara.

“Setelah PKPU keluar, Bawaslu akan mengikuti perbawaslu yang akan memperbarui Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2019. Selanjutnya, akan dianalisis di bagian mana terdapat pelanggaran pemilu,” kata Khabib.

Lebih lanjut Khabib menegaskan, tahap pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahap paling penting dalam seluruh proses pemilu karena merupakan pertarungan akhir.

About admin

Check Also

Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Sambangi Pedagang Kopi

Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak BRIGPOL Imam Solichin, melaksanakan program Kapolri.Quick Wins Presisi Polri sekaligus …