Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Tangkap Empat Pelaku Judi Slot Online

Polda Banten – Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung amankan empat orang saat sedang judi Slot online. Pelakunya yakni KA (35), MR (25), IA (39), MA (40).

Empat pelaku tersebut diamankan di Terminal Kalijaga Pasar Rangkasbitung, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Senin (24/10).

Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan menjelaskan kronologis penangkapan judi slot online tersebut. “Awalnya petugas mendapati warga masyarkat sedang melakukan perjudian dengan menggunakan handphone yang didalamnya sedang membuka aplikasi permainan slot akuplay, mengetahui hal tersebut petugas langsung mengamankan para pelaku berikut dengan barang bukti berupa uang tunai Rp167.000.- dan 1 Handphone,” kata Pipih.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Rangkasbitung, “Para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tutupnya (Bidhumas)

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …