Satnarkoba Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Tangerang – Satnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten amankan kasus penyalahgunaan Narkoba Jenis sabu di dalam Pos Security PT.Kum-Kang Tech Indonesia, Jalan Raya Serang KM 18.8, Kawasan Industri Purati Kencana Alam Kav 8A, Desa Sukanagara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma melalui Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita menjelaskan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, “Berdasarkan informasi dari warga bahwa dilokasi Jalan Raya Serang KM 18.8, Kawasan Industri Purati Kencana Alam Kav 8A, Desa Sukanagara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Sering terjadi transaksi Narkoba, setelah mendapatkan informasi, personel Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi tersebut” Ujar Gede pada Sabtu (11/06)

Setelah dilokasi anggota melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan, kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku tersebut dan benar saja anggota mendapatkan barang bukti berupa sabu.

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan serta ditemukan 2 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,93 gram dan 1 unit Handphone merk Realme warna biru, setelah didapatkan barang bukti, pelaku dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Bidhumas).

About admin _

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …