Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Kragilan Sita Ribuan Botol Miras

img-20171212-wa0100

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, Serang – Ribuan botol Minuman Keras (Miras) berbagai merk berhasil disita Kepolisian Sektor (Polsek) Kragilan bersama unsur muspika dan tokoh masyarakat Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Banten, dari sejumlah warung di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (12/12).

Ribuan botol Miras tersebut adalah hasil dari operasi Pekat Kalimaya 2017 yang digelar selama 10 hari sejak tanggal 1 hingga 10 Desember 2017 kemarin.

Kapolse Kragilan Kompol Tosriadi Jamal menjelaskan, ribuan botol miras tersebut diamankan dari puluhan pedagang yang mayoritas berkedok sebagai penjual jamu untuk mengelabui petugas.

“Modusnya jualan jamu, kalau malam jual Miras. Namun berkat dukungan masyarakat akhirnya bisa kita ungkap itu,” ujar Tosriadi saat merilis hasil operasi Pekat Kalimaya 2017.

Selain mengamankan ribuan botol Miras, petugas juga mengamankan sejumlah botol berisi miras oplosan. Kandungan miras tersebut dinilai lebih berbahaya dari miras bermerk yang mempunyai izin produksi.

“Karena diracik, dan takarannya pun semaunya, jadi saya kira lebih bahaya dari yang bermerk”Jelasnya.

Operasi Pekat sendiri merupakan operasi rutin yang dilakukan secara serentak oleh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.

Selain memberi efek jera terhadap penyakit masyarakat, hal ini juga dimaksud untuk meminimalisir tindak kriminalitas menjelang Hari Raya Natal dan malam pergantian Tahun yang sering kali terjadi akibat pengaruh minuman keras.

Dalam memberantas miras, sebetulnya selain saat operasi, pada setiap bulannya ada giat bersama masyarakat.

“Untuk yang oplosan akan kami tindak lanjuti bersama Satuan Narkoba dimana tempat meraciknya. Kita (Muspika dan masyarakat) sepakat menjadikan Kecamatan Kragilan zero miras. Dan secara global miras hasil operasi ini nanti akan dimusnahkan di Polres Serang,” pungkasnya.

Untuk para pedagang yang terbukti menjual miras akan ditindak lanjuti dengan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Nomor 5/2006. Sedangkan miras oplosan, pihak kepolisian akan menindaki lebih lanjut karena bisa dikenakan undang-undang kesehatan.

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …