Anggota Polsek Serang Polresta Serkot Saat Berikan Pelayanan Humanis Kepada Warga Di Polsek Serang

Serang – Anggota Ka SPK Polsek Serang Polresta Serkot Polda Banten Bripka Agung melaksanakan pelayanan kehilangan dokumen masyarakat yang melaporkan ke Polsek Serang Polresta Serkot Polda Banten, Selasa (13/09)

Adapun Kantor Polsek Serang Polresta Serkot yang beralamat di Jalan Maulana Hasanudin No 166 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Serang Kota Serang Provinsi Banten

Pelayanan kehilangan berupa surat-surat dokumen pribadi tersebut tidak di pungun biaya alias gratis atau tidak di pungut biaya bagi masyarakat yang membuat surat kehilangan

Bagi masyarakat yang akan melaporkan kehilangan baik surat-surat kehilangan tersebut ke Polsek Serang Polresta Serkot tidak di pungut biaya alias gratis.

Kapolresta serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto, melalui Kaposek Serang Kompol Tedy Heru Murtianto, mengatakan.

“Kegiatan pelayanan di SPK (Sentra pelayanan Kepolisian) Polsek Serang Polresta Serkot melayani masyarakat yang akan melaporkan kehilangan bahwa pembuatan surat kehilangan tersebut tidak dipungut biaya.”ujar Kompol Tedy.

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …