Bersama Muspika Polsek Picung Polres Pandeglang Pasang Spanduk Larangan Balap Liar

Kepolisian Sektor Picung jajaran Polres Pandeglang Polda Banten melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk berisi himbauan tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas dan larangan Balap liar serta penggunaan Knalpot Brong kepada masyarakat pengguna jalan dan bengkel-bengkel modifikasi, Jumat (14/07).

Selain melakukan melakukan pemasangan sejumlah spanduk Larangan Balap Liar dan Penggunaan Knalpot Brong, pihak Polsek Picung juga menggandeng unsur Muspika untuk melakukan kegiatan ini serta memberikan sosialisasi kepada warga agar mengedukasi putra putrinya untuk tertib dalam berkendara di sejumlah lokasi strategis di Wilayah Kecamatan Picung.

Kapolsek Picung polres pandeglang IPDA Edi Rumana juga menambahkan bahwa penggunaan media spanduk bertujuan untuk lebih mengena dalam penyampaian pesan, sehingga pengguna jalan lebih cepat memahami himbauan keselamatan apa yang disampaikan oleh petugas.

Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Arif Mahfud, SS (Camat Picung), Roni Masroni (Sekmat Picung), Serma inf Hanafi (Danposmil Picung), Rasim, Spd (Ketua Apdesi Kec. Picung) dan personil Polsek Picung.

“Diharapkan para pengguna jalan bisa lebih tertib berlalu lintas dan mentaati semua peraturan lalu lintas sehingga angka kecelakaan dan fatalitas akibat kecelakaan dapat kita tekan,” pungkas Kapolsek Picung IPDA Edi Rumana.

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …