DPO anak pelaku Perbuatan Cabul Berhasil Diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang

Unit PPA Satreskrim Polres Serang tangkap kembali 1 anak pelaku perbuatan cabul terhadap gadis dibawah umur usai dicekoki minuman keras (miras) di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Rabu (08/05).



Setelah sebelumnya 2 orang remaja pelaku cabul berhasil ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya masing-masing di, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Sabtu (4/5/2024) malam.



Kini anak pelaku sebut saja lebah (16) telah berhasil ditangkap di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (08/05).



Ketiga tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang anak pelaku sebut aja Kumbang (15 tahun) warga Kecamatan Petir,  EH (23 tahun) warga Kecamatan Petir dan lebah (16) warga kecamatan Tunjung Teja harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.



“Kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan 3 remaja terhadap gadis dibawah umur ini terjadi pada malam tahun baru 2024 kemarin,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Rabu (8/5/2024).



Kapolres Serang mengatakan, anak pelaku lebah (16) berhasil kami amankan di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang pada Rabu, 8 Mei 2024 sekira jam 01.00 Wib, setelah sebelumnya masuk dalam DPO.



“Alhamdulillah kami berhasil menangkap 1 orang anak pelaku yang sebelumnya menjadi dpo dalam perkara ini”, ucap Kapolres Serang.

About admin

Check Also

Dalam upaya menjaga kondusifitas kamtibmas, personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menggelar patroli Kring Serse

Polres Serang – Dalam upaya menjaga kondusifitas kamtibmas, personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang …