Enam Pencuri Tiang Besi Provider Internet Dibekuk Satreskrim Polresta Serang Kota

Personel Satuan Reskrim Polresta Serang Kota mengamankan enam pelaku pencurian tiang internet dari first media PT. Cipta Karya Technology pada Selasa, 23 Januari 2024.Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K, melalui Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol Hengki Kurniawan, S.I.K., M.M. mengatakan, enam pelaku yang ditangkap yaknin PA (30), warga Kp.Tanggul Indah Kramatwatu Serang, SR warga Dusun Sumber Jaya, Lampung Selatan dan JM (22) warga Dusun Srimulyono Lampung Selatan.Lalu MS (25), warga Perum Mina Bhakti Kasemen Kota Serang, FA (24), warga Komo Bumi Sari Permai Kasemen Serang dan SB (23) warga Kp. Kroya Bugis Kasemen Serang.


Menurut Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, para pelaku melakukan pencurian tiang besi tersebut dengan cara digali dan diangkut menggunakan mobil jenis pick up.


Peristiwa ini terjadi pada Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wib di Jalan Tasik Kardi Banten Lama Kel. Pamengkang Kramatwatu, Serang.


“Awalnya, pelapor menerima laporan bahwa ada mobil Pick up warna putih yang mengangkut tiang besi yang berukuran 7 meter sebanyak 8 buah sedang terparkir di pinggir jalan Kramatwatu arah ke Cilegon,” ujarnya.


Kemudian pelapor langsung berangkat untuk mengecek ke lokasi tersebut dan memastikan apakah tiang besi tersebut adalah milik PT. Telkom. Karena tiang besi milik PT. Telkom sudah sering hilang di berbagai tempat.


Saat pelapor dalam perjalanan, memberi kabar kembali kepada pelapor bahwa mobil Pick up tersebut sudah berada di gudang BMZ Galvanizing. Setelah sampai di tempat tersebut, kemudian pelapor langsung mengecek tiang besi yang ada pada mobil losbak. “Setelah dilihat dan diketahui dari ciri-ciri yang ada bahwa benar tiang besi tersebut adalah milik PT. Telkom,” katanya.


Kemudian pelapor mengecek kembali ke lokasi di Jalan Tasik Kardi. Setelah sampai di lokasi, benar tiang besi milik PT. Telkom sudah tidak ada/hilang.


Barang bukti yang berhasil di amankan 8 tiang besi provider ,1 unit Mobil jenis Pick up merek Daihatsu grand max warna putih, dan 1 buat linggis.


“Atas tindak Pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 Jo 64 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Kompol Hengki

About admin

Check Also

Ngobrol Santai, Upaya Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Bojonegara Polres Cilegon Dekatkan Diri Dengan masyarakat

Cilegon- Kanit Binmas dan  Bhabinkamtibmas Polsek Bojonegara Polres Cilegon Polda Banten,  laksanakan sambang dan dialogis …