Pastikan Aman, Polsek Bayah Polres Lebak Monitoring Deklarasi Damai Antar kedua Cakades Desa Pasirgombong

Lebak. Pastikan aman, dan Kondusif Polsek Bayah Polres Lebak, Koramil 0315/ Bayah memonitoring rapat Persiapan tahapan Pilkades yaitu rapat pelaksanaan Deklarasi Damai Antar Kedua Calon Kepala Desa ( Cakades ) untuk pemilihan aman dan damai yang di laksanakan Kedua Calon Kepala Desa Pasirgombong yang bertempat di Kantor Aula Desa Pasirgombong, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Jum’at siang (01/10/2021).

Dalam kegiatan tersebut turut di hadiri Sub Panitia Kecamatan Drs Sri Mustika (Plt Camat Bayah), Kasipem Kecamatan Edi, Kasatpol PP Kecamatan Amhad Soreh, Ketua panitia pilkades Endin Rohmanudin beserta Panitia 9, Bhabinkamtibmas Brigadir Eka Terisna, Babinsa Serma Sunarya , Plt Kepala Desa Pasirgombong Johan Ahmadi, Ketua Bpd H.Marsudin, Cakades nomer urut 1 Hardi Yusuf, Cakades nomer urut 2 Endang Purnama, dan Kedua Timses masing masing calon.

Arahan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K Melalui Kapolsek Bayah AKP R. Ampri, SH mengatakan. Ya
“Bhabinkamtibmas Polsek Bayah Polres Lebak dan Babinsa Koramil 0315 Bayah melaksanakan monitoring dan tahapan Pilkades yaitu rapat Deklarasi Damai Antar Kedua Calon Kepala Desa ( Cakades) Desa Pasirgombong untuk pemilihan aman dan damai, Guna Menjaga Harkamtibmas Dan Kondusifitas saat pelaksanaan Deklarasi damai Antar kedua Calon ,” tutup Kapolsek

“Bhabinkamtibmas Desa Pasirgombong menghimbau kepada kedua cakades, Timses dan Simpatisan kedua Cakades agar selalu menjaga dan memelihara Gangguan kamtibmas dan kondusifitas di wilayah Desa Pasirgombong khususnya, dan Kecamatan Bayah pada umumnya serta tetap patuhi prokes dengan Cara 5 M,” imbau Brigadir Eka

Sementara itu Ketua Panitia Pilkades Desa Pasirgombong Endin Rohmanudin
mengatakan,”Kedua Calon Kepala Desa ( Cakades ) Desa Pasirgombong menyetujui dan menandatangani 8 Poin Pernyataan bersama Ikrar/Janji Para Calon Kepala Desa Pasirgombong Kecamatan Bayah Tahun 2021, Desa Pasirgombong Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Tahun 2021, Bahwa Kami Bersedia untuk di Ambil Tindakan Berdasarkan Hukum yang berlaku Apabila di Antara Kami tidak mentaati pernyataan bersama Ikrar/Janji Calon Ini” tuturnya.

About admin _

Check Also

Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Serang Limpahkan Perkara Kekejari Serang

Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang …