Polres Serang Mulai Mengawal Tahapan Pilkada Kabupaten Serang

18 Mei 2024

7). Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS : 19 Mei 2024 s/d 20 Mei 2024

8). Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS : 13 Mei 2024 s/d 20 Mei 2024

9). Wawancara Calon Anggota PPS : 21 Mei 2024 s/d 23 Mei 2024

10). Pengumuman Hasil Seleleksi Calon Anggota PPS : 24 Mei 2024 s/d 25 Mei 2024

11). Penetapan Calon Anggota PPS : 25 Mei 2024

12). Pelantikan Anggota PPS :  26 Mei 2024



Sumber juga menjelaskan bahwa Pembentukan PPK dan PPS pada Pilkada serentak Tahun 2024 dilihat dari evaluasi kerja penyelenggara Pemilu 2024, dimana jumlah pembentukan PPK sebanyak 5 Orang dan PPS sebanyak 3 Orang dengan dengan komposisi keanggotaan PPK, PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.



Pembentukan dan seleksi PPK dan PPS pada Pilkada serentak Tahun 2024 merupakan tahapan pada Pilkada serentak tahun 2024 dengan regulasi *_PKPU No. 476 Tahun 2024_* tentang Metode Pembentukan Panitia Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang dilaksanakan dari tanggal 23 April 2024 s/d 26 Mei 2024.



Kegiatan pengawalan dan monitoring yang dilaksanakan oleh Kanit Politik Sat Intelkam Polres Serang untuk memastikan agar tahapan Pilkada serentak di Kab. Serang dapat berjalan dengan aman dan lancar.

About admin

Check Also

Antisipasi kejahatan Jalanan, Tawuran dan Genk Motor, Anggota Polsek Cipanas Lakukan Giat Patroli Malam

Ciptakan situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat, Anggota Piket Polsek Cipanas Polres Lebak Bripka Sehabudin …