Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten Amankan 1 Orang Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Gorila / Sinte

Cilegon –  Satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten Pada hari Minggu Tanggal 06 Agustus 2023 sekira jam 17.30 WIB
Tepatnya di pinggir jalan tepatnya di  Lingkungan Kadipaten Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon telah mengamankan 1 (satu) orang tersangka selaku pengedar Narkotika jenis Tembakau Gorila / Sinte.

IPDA Wahyu Setyawan, S.H. mewakili kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten pada saat press Conference ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten mengungkapkan tentang peredaran Narkotika jenis tembakau gorila (Sinte) berawal Unit 1 Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten yang di pimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.IK. dan Kanit 1 Satnarkoba IPDA Wahyu Setyawan, S.H. pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira jam 17.30 Wib, Di Pinggir Jalan tepatnya Lingkungan Kadipaten Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota.Cilegon anggota Unit 1 Satnarkoba Polres Cilegon,  berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama JF (18) warga Lingkungan Kadipaten Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon ketika di tangkap kemudian dilakukan pengeledahan terhadap pelaku JF (18) ditemukan barang bukti 7 (tujuh) paket Plastik klip warna bening yang didalamnya berisi Narkotika yang diduga jenis Tembakau Gorilla yang disimpan di dalam kantong sweter warna kuning yang dikenakan JF dan 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna biru.

Adapun barang bukti tersebut diakui milik tersangka JF yang didapatkan dari akun instagram bernama “BlackBear” seharga Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Barang bukti yang diamankan berupa
7  (tujuh ) Bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau gorilla,1 (satu) buah switer warna kuning ,1 (satu) buah Handphone merk Realme warna biru

Terhadap tersangka JF (18), Pasal yang dipersangkakan kepadanya yaitu “Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Permenkes RI No 36 tahun 2022 Tentang Perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara””tutup IPDA Wahyu Setyawan, S.H. selaku kanit 1 satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten.

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …