Satresnarkoba Polres Lebak Ciduk Dua Warga Malingping Miliki Narkoba Jenis Sabu

LEBAK, – Miliki narkotika jenis sabu, dua Warga Malingping ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

Dua pelaku AP (37) dan SP (25) , keduanya merupakan warga Kecamatan Malingping diamankan di pinggir jalan Syekh Nawawi Desa Bojong Leles Kecamtan Cibadak Kabupaten Lebak pada Jumat (08/07).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan pengungkapan tersebut. “Ya, benar jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah mengamankan AP (37) dan SP (25), warga Kecamatan Malingping diamankan di pinggir jalan Syekh Nawawi Desa Bojong Leles Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak pada Jumat (08/07) pukul 20.00 Wib,” terang Malik pada Senin (18/07).

Setelah dilakukan pengeledahan terhadap kedua pelaku didapat barang bukti 1 bungkus plastik bening berisikan sabu yang di lakban warna hitam. “Barang bukti yang berhasil diamankan 1 bungkus plastik bening berisikan shabu yang di lakban warna hitam, 1 unit handphone merk Xiomi warna putih, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 unit handphone merk Xiomi warna biru,” tambahnya.

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …