SIARAN PERS TENTANG
UNGKAP KASUS PENCABULAN OLEH DITRESKRIMUM POLDA BANTEN

• Pada sabtu (01/04) di Komp. RS Pemda, Cipocok Jaya, Kota Serang Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap pelaku pencabulan berinisial AG Alias RIFAN (40).
• Pelaku ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki (13) di Kosan yang beralamat di Link.Tumaritis Indah, Kec.Cipocok Jaya, Kota Serang, Prov.Banten.
• Pelaku bekerja sebagai office Boy di salah satu kampus swasta yang ada di Kota Serang
• Pelaku telah 4 kali melakukan aksinya pada kurun waktu bulan Februari-Maret 2023.
• Dalam melakukan aksinya pelaku juga mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan
• Sebelum melakukan aksinya biasanya pelaku menjemput korban yang diawali dengan komunikasi melalui whatsapp
• Pelaku kenal dengan korban sejak 22 Februari 2023
• Petugas yang mendapat laporan melakukan penangkapan terhadap pelaku saat akan menjemput korban.
• Terhadap pelaku dikenakan dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun
• Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menghimbau kepada orang tua untuk menjaga putra putrinya dan selalu waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan.

About admin

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …