Tidak Ikut Apel Pagi, Bidpropam Polda Banten Berika Tindakan Disiplin Kepada Personel


Serang – Kasubbid Provos Bidpropam Polda Banten memberikan tindakan disiplin kepada Personel Polda Banten yang tidak mengikuti apel pagi di Halaman Apel Mapolda Banten pada Senin(14/03).

Kasubid Provost Polda Banten Kompol Feby Harianto melakukan penindakan kepada empat orang personel Ditreskrimum yang terlambat mengikuti apel Pagi.

Saat dikonfirmasi Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto membenarkan tindakan tersebut.
“Ya benar Bidpropam Polda Babtwn melakukan penindakan terhadap personel yNg tidak melaksnakan apel pagi dimana, apel pagi wijib dilaksanaka  oleh Personel Polri sebagai mana diatur dalam PPRI Nomor 02 Tahun 2003 pasal 4 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang berbunyi Dalam Pelaksanaan tugas, anggota Polri Wajib melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab dan menaati ketentuan jam kerja,” ujar Kabid Propam.

Kabid propam mengatakan bahwa tindakan yang diambil adalah tindakan Disiplin. “Personel yangvtidak mengikuti apel pagi akan dilakukan tindakan disiplin berupa Push Up, Sit Up dan lari mengelilingi lapangan apel. Hukuman tersebut diberikan agar personel tidak mengulangi perbuatannya,” tutur Kabid Propam.

Saat ditemui Kasubid Provost Kompol Feby Harianto mengatakan keempat personel yang melakukan pelanggaran melakukan hukuman disiplin,” keempat personel yang terlambat sudah dilakukan penindakan berupa tindakan Push Up sebanyak 30 kali kemudian dilakukan penilangan,” tutup Feby Harianto. (Bidhumas)

About admin _

Check Also

Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Serang Limpahkan Perkara Kekejari Serang

Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang …