Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Ditresnarkoba Amankan Pelaku Kasus Narkoba

img-20161114-wa0018

tribratanews.banten.polri.go.id, Tim Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Banten, menangkap terduga pelaku penyalah gunaan narkoba jenis ganja di Kampung Babatan Rt.03 Rw 02, Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten pada hari senin tanggal 14 November 2016. Pelaku yang diamankan petugas berjumlah dua orang.
Kedua Tersangka yang diamankan tersebut merupakan warga sekitar, dan Identitas pelaku diketahui atas nama Uri umur. 30th pekerjaan, buruh harian lepas alamat dan Bobi,  24th belum bekerja  Alamat Kp. Babatan Rt 03/02 ds. Sidamukti kec. Baros Kab. Serang

Sementara barang bukti yang berhasil disita petugas dari pelaku adalah 11 paket narkotika jenis ganja.

Informasi yang di peroleh dari Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat menyebutkan tempat tersebut sering terjadi penyalah gunaan narkoba jenis ganja. Tanpa menunggu waktu, tim Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Banten langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka bersama barang bukti sebelas paket ganja.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, di wilayah  Baros sering terjadi penyalah gunaan narkoba jenis ganja, kemudian tim melakukan lidik dan pemeriksaan terhadap tersangka Uri di rumah nya,  Kemudian dari hasil penggeladahan didapatkan 11 paket ganja,  Saat ini kasus msh dlm proses pengembangan di lapangan,” kata Zaenudin

(Rid)

About polsek kragilan

Check Also

Penyaluran Bantuan Sosial Bapak Kapolda Banten Kepada Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu

Penyaluran Bantuan Sosial Bapak Kapolda Banten Irjen Pol .Abdul Karim, Sik, M.Si. ke Yayasan Panti …