Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serang Kota Limpahkan Tersangka Judi ke Kejari Serang

Serang  – Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serkot telah limpahkan tersangka berikut barang bukti dalam perkara dugaan Perjudian, Rabu (19/10).
Tersangka SG (33) tahun warga Kecamatan Serang di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serkot dalam perkara perjudian togel pada Sabtu (20/08) pukul 17:00 Wib.
SG (33) tahun, melakukan perbuatan perjudian jenis togel dengan menggunakan sarana Handphone miliknya dengan cara menunggu pemasang judi togel kemudian tersangka SG menyetorkan melalui aplikasi judi togel.
SG, mendapatkan keuntungan 10% dari perolehan nomor yang keluar dari perjudian tanpa ijin tersebut.
Perkara SG, telah diyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Serang dan telah dilimpahkan baik tersangka maupun barang bukti ke Kejaksaan Negeri Serang untuk proses penuntutan dan persidangan.
Kapolresta Serkot Kombes Pol Nugroho Arianto, melalui Kapolsek Serang AKP Tedy Heru Murtianto, mengatakan.
“Unit Reskrim Polsek Serang telah melimpahkan tersangka dan barang Judi ke Kejaksaan Negeri Serang yang sebelumnya berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan Negeri Serang atau P21.” Ujar AKP Tedy.

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …