Kanit Binmas Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten, duduk bersama dengan para para stake holder terkait kegiatan Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) Yang Ke-3, dalam rangka kajian Sempadan Kawasan Cagar Alam Rawa Danau (CARD). Selasa (08/11/2022).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro, yang saat ini diwakili oleh Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten IPTU Asep Gundara YSE, di tempat terpisah membenarkan bahwa telah dilaksanakan kegiatan Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) ke-3, sebagi tindak lanjut pembahasan terkait Kajian Sempadan Kawasan Cagar Alam Rawa Danau (CARD), yang lokasinya di apit oleh 3 Kecamatan di Kabupaten Serang, yaitu Kecamatan Mancak, Kecamatan Gunungsari dan Kecamatan Padarincang.

Dengan mengambil tempat di aula atas Kantor Kecamatan Mancak, Senin (07/11) diwakili oleh IPTU Iwan Supriyatna (Kanit Binmas), adapun maksud dilakukan kegiatan Kajian Sempadan Rawa Danau yang seringkali disebut juga dengan kawasan Cagar Alam Rawa Danau (CARD) tersebut adalah dalam rangka mendukung kegiatan perlindungan penggunaan dan pengendalian atas sumber daya alam di Rawa Danau dan untuk melindungi batas fungsi danau dari peruntukkan lainnya.

Tujuannya adalah merekomendasikan hasil yang telah diperoleh dari kajian yang di dapat dari data primer dan telah dianalisis sehingga menghasilkan dokumen Sempadan Rawa Danau yang nantinya akan dirujuk sebagai penetapan Garis Sempadan Danau, “Ujar Iwan Supriyatna.

Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten berharap dengan adanya kegiatan Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) yang ke-3 tersebut, semakin mampu memberikan kontribusi dan manfaat bagi warga masyarakat yang bermukim di sekitar lingkungan Kawasan Cagar Alam Rawa Danau (CARD) tersebut, “Pungkasnya.

About admin

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …