Masuk Pantai Didaerah Hukum Polres Cilegon Wajib Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi


Cilegon, Polres Cilegon Polda Banten terus melakukan himbauan Protokol kesehatan Covid19 di kawasan Wisata Pantai Anyar Cinangka dengan memberikan himbauan seperti tetap memakai masker, mencuci tangan dan Menjaga jarak, Tak hanya sampai disitu Kendaraan dan orang yang masuk Pantai Wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi guna memastikan pengunjung Sehat dan memantau jumlah pengunjung Pantai atau Hotel, Anyar, Sabtu, (19/2).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, Sik, SH diwakili Kasihumas Polres Cilegon Polda Banten IPTU Sigit Dermawan, SH mengatakan bahwa kami Polres Cilegon Polda Banten melalui Polsek Anyer dan Polsek Cinangka mengajak masyarakat atau pengunjung Pantai Anyar Cinangka agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid19.

Seperti kita ketahui tinggi tingkat penyebaran covid-19 varian Omicron maka kami juga membatasi jumlah pengunjung Pantai Anyar Cinangka karena sesuai Instruksi Mendagri Kabupaten Serang berada di PPKM Level 3 maka kapasitas pengunjung 50 %. Ujar IPTU Sigit Dermawan.

Setelah pengunjung sudah melebihi kapasitas 50% maka akan dilakukan pemutarbalikan kendaraan di pintu masuk Jalur Wisata Anyer Cinangka, guna mengantisipasi adanya kerumunan yang menyebabkan penyebaran covid-19 varian Omicron sesuai dengan instruksi Kemendagri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT, LEVEL 3, LEVEL 2, DAN LEVEL 1 CORONA VIRUS DISEASE 2019, DI WILAYAH JAWA DAN BALI. Tambah IPTU Sigit Dermawan.

Adapun didalam Inmendagri No 10 Tahun 2022 tersebut terdapat pengaturan tentang fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan; dan anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus untuk anak usian 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, Tambah IPTU Sigit Dermawan.

Selain mewajibkan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi kami Polres Cilegon Polda Banten juga melakukan operasi Yustisi berupa menghimbau protokol kesehatan kepada pengunjung pantai Anyer Cinangka. Tutup IPTU Sigit Dermawan.

About admin _

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …