Amankan Pemuda di pinggir jalan didapati bawa Shabu

POLRESTA SERKOT_ Satresnarkoba Polresta Serkot amankan pelaku pengguna Shabu Pada, 10/02.

Kapolresta serkot Kombes Pol. Nugroho Arianto, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polresta serkot Kompol. Hengky Kurniawan, S.I.K., M.M. membenarkan bahwa Unit  Narkoba Polresta serkot di pimpin oleh Iptu. Deddy Rahmadi, S.Tr.K beserta personelnya berhasil amankan pelalu terduga pengguna penyalahgunaan narkotika kelas 1( satu) jeni shabu.

Iptu. Deddy Rahmadi, S.Tr.K, Pada hari Kamis 09 Februari 2023 sekira jam 00.10 Wib, tepatnya dipinggir jalan depan gerbang PT. NIKOMAS GEMILANG Desa Tambak Kec. Kibin Kabupaten Serang, telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial  GL  dan pada saat diamankan dan digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Golongan 1(Satu), jenis Shabu.

yang ditemukan di genggam dengan tangan sebelah kiri GL dan 3 (tiga) buah timbangan digital, 1 (satu) buah lakban Coklat, 1 (satu) pack plastik klip bening besar, 1 (satu) buah Handphone merk Iphone Warna Ungu yang ditemukan didalam tas kecil warna hitam tepatnya dipinggir jalan depan gerbang PT. NIKOMAS GEMILANG Desa Tambak  Kibin.

Setelah dilakukan introgasi awal menurut keterangan GL bahwa benar 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis Shabu tersebut adalah milik nya yang didapat dari PEN (DPO) dengan cara menerima dari gojek bersama sodari  E. P.S. pada hari Rabu 08 Februari 2023 sekira jam 16.00 Wib didaerah Citra Raya Tangerang yang awalnya didapat sebanyak 1 (satu) bungkus berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat 450 (emapat ratus lima puluh) gram  kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap E.P.S. pada hari Kamis 09 Februari 2023 sekira jam 03.10 Wib. tepatnya dipinggir jalan di Komp. Bumi Nagara Lestari Kibin.

Dan menurut keterangan GL dan E.P.S. bahwa 1 (satu) bungkus berisikan Narkotika jenis shabu seberat 450 (empat ratus lima puluh) gram tersebut sudah dibagi menjadi 6 (enam) bungkus dengan rincian 3 (tiga) bungkus berisikan shabu seberat 100 (seratus) gram per bungkus nya dan 3 (tiga) bungkus berisikan shabu seberat 50 (lima puluh) gram perbungkus nya dengan maksud dan tujuan untuk diberikan kepada orang yang tidak dikenal atas perintah dan arahan dari PEN (DPO). Kemudian  GL dan E.P.S. berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut.  Tambah Iptu. Deddy Rahmadi, S.Tr.K.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Gol I jenis shabu, dengan berat brutto: 43,6 gram, 3 (tiga) buah timbangan digital, 1 (dua) pack plastik klip bening besar, 1 (satu) bauah lakban coklat, 1 (satu) buah hp iphone warna ungu, 1(satu) buah tas kecil warna hitam
(yang disita dari GL , 1 (satu) buah Hp Android Warna hijau
(yang disita dari E.P.S.

Berikut inisial pelaku
GL (23), Tempat tanggal lahir Jakarta, 14 Agustus 2000, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SMA, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat KTP Kp. Pulo Sari, Spatan Timur Tangerang.

E.P.S (30) Tempat tanggal lahir Bandar Kejadian, 15 November 1993, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SMA, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Alamat KTP Kp. Bandar Kejadian Wonosobo Tanggamus.

Tersangka Melawan Hukum; menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Subsider memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan dan/atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Tandas Kasat Resnarkoba Polresta serkot.

About admin _

Check Also

Layani Peserta Aksi dengan Humanis, Kapolresta Serkot Pimpin Apel Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

Serang  – Apel kesiapan Pejabat Utama dan Personel Polresta Serkot dalam melaksanakan pengamanan aksi Unjuk …