EMPAT TERDUGA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DIAMANKAN POLISI

picsart_12-14-11-36-14

Tribratanews.banten.polri.go.id – Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Kepolisian Daerah Banten mengamankan 4 (empat) orang  terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kampung Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/12).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat Ditresnarkoba Polda melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap ke empat terduga penyalahgunaan narkoba. Ke empat orang tersebut antara lain, JF alias buluk (44) warga Bitung Jaya yang berprofesi sebagai tukang ojek, M (35) warga Cikupa, A (24) profesi sebagai sopir angkot warga Tigaraksa, dan F (39) warga Bitung Jaya Tangerang.

JF warga Bitung Jaya tersebut ketika diamankan di sebuah parkiran kampung bunder, dan didapati menyimpan 1 (satu) paket sabu di kantong celana yang dikenakan oleh JF. Dalam proses penangkapannya, petugas dilapangan mengamankan 3 orang lainnya yang pada saat sedang bersama JF.

Saat ini keterkaitan ketiga orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut di Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten.

About

Check Also

Ditreskrimum Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon

Serang- Ditreskrumum Polda Banten Gelar Pressconference Ungkap Kasus Tindak Pidana Perburuan Badak di Taman Nasional …