Giat Ka SPKT II Polsek Cipanas Polres Lebak Berikan Pelayanan Prima Kepada Warga Masyarakat Yang Datang Ke Mapolsek

Anggota piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) adalah bertugas untuk memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan, penanganan pertama laporan atau pengaduan.

Pelaksanaan tugas dan fungsi SPKT meliputi dalam bentuk pembuatan Laporan Polisi, Surat Tanda Laporan Polisi, Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan barang atau Surat. Sabtu (16/03/2024)

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Syono.S.I.K, melalui Kapolsek Cipanas Polres Lebak Kompol Pupu Syaripudin, SH, mengatakan,

“Petugas jaga SPKT Polsek Cipanas telah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku telah Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).Hasil dari keterangan pelapor sudah memiliki bukti dan persyaratan yang cukup untuk di buatkan surat kehilangan sehingga petugas SPKT langsung menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan.

“Kami Polsek Cipanas akan lebih mengutamakan peningkatan kualiatas pelayanan publik kepada masyarakat tentunya dengan humanis dan mengedepankan 3S (Senyum, Sapa dan Salam) agar masyarakat bisa terbantu

dan terayomi oleh Polri.Tentunya memberikan pelayanan masyarakat dengan baik sebagai wujud tugas Polri sebagai Pelayan, Pelindung dan Pengayom Masyarakat,”ujar Kapolsek Cipanas Kompol Pupu Syaripudin.

About admin

Check Also

Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Serang Limpahkan Perkara Kekejari Serang

Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang …