Himbauan Kamtibmas Penyakit Masyarakat Upaya Polsek Pulomerak Cipkon Aman

Merupakan implementasi program Quick Wins Presisi Polri di kelurahan, dimana personel Bhabinkamtibmas Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan himbauan kamtibmas di kelurahan binaannya, Minggu 10/3/24

Bapak Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui Kapolsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten KOMPOL Ate Waryadi di tempat terpisah menjelaskan bahwa para personel pengemban fungsi Bhabinkamtibmas dituntut untuk mampu mensosialisasikan berbagai program Quick Wins Presisi Polri di tengah warga masyarakat kelurahan binaannya masing – masing.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Aipda Deden selaku bhabinkamtibmas dalam menindak lanjuti atensi pimpinan tersebut dengan melakukan kegiatan pemasangan himbauan kepada warga untuk menolak perang sarung,

tawuran serta penyakit masyarakat lainnya di kelurahan binaannya tersebut, kali ini dengan mengambil lokasi strategis wilayah Rawaarum, Sabtu (09/3/24) hal ini termasuk sebagai sarana dalam menyampaikan pesan kamtibmas terhadap warga masyarakat untuk berperan dalam menjaga dan memelihara situasi keamanan yang kondusif.

Dalam kegiatan ini, diharapkan bisa lebih dekat dalam menjalin silaturahmi dan komunikasi jika ada kejadian yang menonjol segera melaporkan serta menghubungi personel Bhabinkamtibmas dan Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten atau menghubungi pelayanan call center Polisi 110 untuk bisa ditindaklanjuti, “menurut Kusuma

Bapak Kapolsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten pun berharap melalui kegiatan tersebut, mampu membangun kedekatan emosional yang kuat untuk bisa saling mengajak dalam menjaga keamanan dan kerukunan bermasyarakat, sehingga tercipta kamtibmas yang kondusif sebagai wujud pelaksanaan program Quick Wins Presisi Polri, “tuturnya.

About admin

Check Also

Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Serang Limpahkan Perkara Kekejari Serang

Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang …