IPTU Jonathan Sayangkan Pemberitaan Maraknya Galian C di Wilkum Poksek Jawilan

Beberapa waktu lalu beredar narasi yang mengatakan marak Galian C atau tanah urugan di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang tepatnya di Kampung Desa Parakan.

Dalam narasi tersebut dikatakan bahwa galian C merupakan galian ilegal dan tak mengantongi izin. Menanggapi hal itu, Kapolsek Jawilan Iptu Jonathan Mampetua Sirait, S.Tr.K., menjelaskan informasi itu tidak benar.

“Saya tegaskan bahwa di wilayah kami, wilayah hukum Polsek Jawilan, kami pastikan tidak ada galian C ilegal, karna kami berkomitmen untuk memberantas keberadaan tambang ilegal di wilayah hukum kami,” ujarnya, Selasa (23/1/24)Lebih lanjut Jonathan menegaskan bahwa dirinya akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala jenis usaha ilegal khususnya galian C di wilayah hukum Polsek Jawilan.

“Saya tegaskan kepada seluruh pengusaha ilegal khususnya pengusaha galian C untuk tidak coba – coba membuka praktek usaha ilegal di wilayah hukum kami, kami tidak akan segan – segan untuk memberikan tindakan tegas jika ada pengusaha nakal yang membuka usaha ilegal dan melanggar hukum di wilayah kami, itu komitmen saya sebagai Kapolsek Jawilan,” tandanya.

Kepada awak media dan elemen masyarakat, Kapolsek Jawilan mengajak untuk berperan aktif untuk menjaga kondusifitas Kamtibmas wilayah dan segera melapor jika ada usaha ilegal di wilayah hukum Polsek Jawilan.

About admin

Check Also

Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Serang Limpahkan Perkara Kekejari Serang

Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang …