Kapolresta serkot polda banten Adakan Pressccon Ungkap kasus perdagangan manusia di daerah hukum polresta serkot polda banten

 

POLRESTA SERKOT_ ungkap kasus polresta serkot dalam kasus perdagangan manusia di Satuan Reserse kriminal polresta serkot polda banten.
pada Senin, 12/06.

Kapolresta serkot polda banten Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., menuturkan bahwa Satuan Reserse Kriminal polresta serkot polda banten telah berhasil mengamankan pelaku perdagangan manusia dan atau Perekrutan dan Penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) secara ilegal di daerah hukum polresta serkot polda banten.

Kapolresta serkot polda banten, menjelaskan bahwa Perdagangan Orang dan atau Perekrutan dan Penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) secara ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kasat Reskrim polresta serkot polda banten Akp. M. Nandar, S.I.K., menuturkan kronologis kejadian
Telah terjadi tindak pidana Perdagangan Orang dan atau Perekrutan dan Penempatan PMI secara ilegal yg dilakukan oleh pelaku WR (53) dan RP (DPO) yg mana kedua pelaku tersebut melakukan perekrutan dan penempatan Korban MYS (34) di Saudi Arabia hingga korban MYS (34) mengalami kondisi yg kurang baik di Saudi Arabia tersebut seperti mengalami kekerasan fisik, tidak mendapatkan gaji dan tidak mendapatkan makan selama training.

Kemudian korban melarikan diri dan melapor kepada kantor kedutaan besar Republik Indonesia di Arab Saudi selanjutnya korban di deportasi ke Indonesia pada tgl 15 April 2023.

Berdasarkan keterangan tersebut Satreskrim polresta serkot polda banten meninda klanjuti pelaporan korban dan berhasil menangkap pelaku berinisial WR (53). Tambah Kasat Reserse Kriminal polresta serkot polda banten Akp. M. Nandar.

Tersangka WR (53), berperan merekrut dan mengantarkan PMI (Pekerja Migran Indonesia) atas nama MYS (34) ke bandara.

Tersangka RP (DPO) berperan mengurus dokumen Paspor, Visa dan tiket pesawat serta memberikan uang untuk PMI.  (Pekerja Migran Indonesia).

Tersangka melakukan perekrutan,  pengangkutan, penampungan pengiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Arab Saudi secara ilegal.
Dan motif pelaku jelas Untuk Mendapatkan Keuntungan

Kemudian personel Satuan Reserse polresta serkot polda banten
Pada hari Minggu, tanggal 11 Juni 2023 Satuan Reskrim polresta serkot berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku WR (53) dirumahnya yang beralamat di Panjunan Indah Kasemen, setelahnya berhasil menangkap dan mengamankan WR (53) selanjutnya Satua Reskrim polresta serkot melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yaitu RP  namun RP sudah tidak ada dirumahnya diduga telah melarikan diri/kabur, masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang berhasil di amankan
– 1 (satu) bundle Paspor atas nama MYS korban / pelapor.
– 1 lembar surat Deportasi.
– 1 (satu) tiket pesawat Saudi Arabia-Indonesia.
– 1 (satu) lembar KTP atas nama ST HMdan Kartu Keluarga (PMI yang sudah diberangkat kan)
– 1 (satu) buah HP milik Tersangka

Tersangka di kenakan Pasal 2 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tutup kasat Reskrim polresta serkot polda banten Akp. M. Nandar

About admin _

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …