Kurang Dari 24 Jam Unit Reskrim Polsek Petir Berhasil Menangkap Pelaku Tawuran Antar Pelajar Dan Melimpahkan Berkas Perkara Ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang

POLRES SERANG – Unit Reskrim Polsek Petir berhasil menangkap pelaku dan melimpahkan perkara tawuran antar pelajar ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang. Tawuran pelajar yang terjadi dihari Selasa tanggal 14 November 2023 pukul 17.30 WIB antara SMPN 1 Petir Kabupaten Serang dengan SMPN 1 Warung Gunung Kabupaten Lebak . Kamis (16/11) pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Petir Iptu Aripin Simbolon. SH. MH menjelaskan tawuran pelajar antara SMPN 1 Petir dengan SMPN 1 Warung Gunung Lebak yang mengakibatkan 1 (satu) orang mengalami luka bacok dipunggung dan ditangan korban yang terjadi Jalan Raya Tunjung – Warung Gunung depan Terminal Tunjung Teja pada hari Selasa kemaren. Atas informasi dari masyarakat Anggota Polsek Petir langsung go lokasi sesuai dengan Program Commander Wish Kapolres Serang ” Silat Golok”.

“Sebanyak 7 (tujuh) orang pelajar asal SMPN 1 Warung Gunung Kabupaten Lebak diamankan untuk dimintai keterangan saksi oleh Unit Reskrim Polsek Petir yang dijemput dari sekolahannya pada hari Rabu”, ungkap Kapolsek Petir.

“Pada saat pasca kejadian Unit Reskrim Polsek Petir mengamankan teman – teman korban untuk diintrogasi dan diminta keterangan dalam berkas perkara. Hasil dari pendalaman kasus tersebut terungkaplah sebab dan akibat pertikaian tawuran pelajar dari Medsos Instagram yang saling ledek dan menantang”, ujarnya.

“Korban sempat diberikan penanganan medis di Puskesmas Petir dan kami mengamankan 4 (empat) buah barang bukti senjata tajam jenis gobang, golok, clurit serta stik golf dari rombongan pelaku”, ucap Bripka Dedi Suryadi. SH ex. Kanit Reskrim.

“Setelah lengkap para saksi diminta keterangan dan barang bukti telah diamankan berikut pelaku, kami melimpahkan berkas perkara, telah terjadinya dugaan tindak pidana “setiap orang yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang karena pelaku dan korban masih dibawa umur”, Kata Bripka Dedi (Penyidik Handal).

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki putra – putri yang masih remaja agar lebih lagi dalam pengawasan dirumah dan menghimbau kepada anaknya agar pulang sekolah langsung pulang kerumah dan tidak mampir kemana – mana. Perlunya kerja sama antara guru dan orang tua serta masyarakat dalam mencegah terjadinya tawuran antar pelajar atau remaja”, penjelasannya.

About admin

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …