Polres Serang Mewakili Polda Banten diusulkan dalam kompetisi Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

photo_2017-07-17_10-38-03

TRIBRATANEWS POLDA BANTEN – Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi  birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil  utama yaitu  peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah  yang  bersih dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), serta peningkatan pelayanan publik.

Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Badan POM  membangun unit kerja/satuan kerja sebagai pilot project yang memperoleh predikat Menuju WBK/Menuju WBBM yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit kerja/satuan kerja lainnya.

Polres Serang merupakan perwakilan dari Polda Banten yang diusulkan dalam kompetisi Satker berpredikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi).

“Untuk Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Polres Serang telah dilaksanakan seluruhnya,” jelas Kapolres Serang AKBP Wibowo, S.I.K, M.Hum selaku Ketua Umum  Pembangunan Zona Integritas Polres Serang.

Dijelaskannya, selain dilakukan penilaian secara internal pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas,  Polres Serang juga melaksanakan analisa dan evaluasi rutin. Menurut Kapolres Serang, hal ini bertujuan untuk menemukan hambatan-hambatan yang mungkin terjadi di lapangan. “Jadi bila ditemukan hambatan-hambatan, kita bisa analisa dan evaluasi bersama untuk ditentukan langkah solusinya,” jelas Kapolres Serang AKBP Wibowo, S.I.K, M.Hum.

Untuk menjadikan Polres Serang sebagai WBK/WBBM harus memenuhi delapan indikator hasil dan dua puluh indikator proses yang akan dinilai oleh Tim Penilai Internal (TPI) kemudian dievaluasi oleh Tim Penilai Nasional. Setelah memenuhi indikator tersebut dan ditetapkan sebagai WBK/WBBM.

Pemberian predikat WBK/WBBM bukan merupakan akhir dari proses, karena predikat tersebut dievaluasi setiap tahun, dan apabila hasil evaluasi tersebut terdapat penilaian indikator yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kriteria, maka predikat WBK/WBBM tersebut dicabut.

“Jadi Zona Integritas adalah tujuan akhirnya, sementara WBK atau WBBM adalah prosesnya untuk menjadikan suatu unit kerja menjadi sebuah Island of Integrity atau Zona Integritas,” papar Kapolres Serang.

Kapolres Serang mengharapkan dengan adanya Pembangunan Zona Integritas ini, masyarakat dapat memberikan masukan – masukan guna peningkatan pelayanan. “Apabila masyarakat menemukan ketidakpuasan dalam pelayanan Kepolisian, tolong sampaikan kepada kami apa yang menjadi penyebabnya, untuk selanjutnya dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan,”  pungkas Kapolres.

Editor : Kompol P. Winoto

Penulis : Opr. Polres Serang

Publish : Bripka Syarif. H

About

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …