Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Jumat (23/06) sekira jam 11.00 wib telah terjadi tindak pidana Pencurian HP di Jalan Lingkar Selatan Ciwandan kemudian pelaku melarikan diri dan berhasil diamankan oleh pihak Polsek Mancak dan warga masyarakat Mancak.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon IPTU Iwan Sofyan membenarkan bahwa awal mula kejadian yang sempat viral di medsos tentang Pencurian HP di jalan lingkar selatan ciwandan kemudian pelaku melarikan diri lalu diamankan oleh pihak Polsek Mancak dan warga masyarakat Mancak akan tetapi korban pencurian HP tidak mau melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian,” ucap Iwan.

“Selanjutnya setelah di intrograsi pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan dan Penggelapan di daerah hukum Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten, pelaku berinisial AI alias hendrik (30) warga Lingkungan Gunung ipik Kelurahan Bulakan Kecamatan Cibeber kota Cilegon,” kata Iwan.

Iwan menjelaskan kronologis kejadian tersebut. “Awal mula kejadian nya pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekira jam 18.30 Wib, pelapor diajak bertemu oleh Pelaku AI (30) didepan Jogging Track Krakatau Juntion jalan Kotasari Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon dengan alasan untuk di stempel plat nomor sepeda motor milik Pelapor, karena sebelumnya Pelaku sudah bertemu dengan Pelapor sebanyak tiga kali dan menjanjikan bisa memasukan kerja terhadap Pelapor bahkan Pelapor sudah memberi uang kepada Pelaku sejumlah Rp2.200.000 untuk biaya masuk kerja,” terang Iwan.

“Kemudian setelah bertemu di TKP Pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor merek Kawasaki Ninja RR Nopol : A-4815-GT warna hitam tahun 2013 dan helm merek INK warna merah jambu milik Pelapor dengan alasan untuk di stempel plat nomor di pabrik Sankyu setelah dipinjamkan sepeda motor tersebut tidak dikembalikan sampai saat ini oleh pelaku, dengan adanya kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp19.600.000 selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Purwakarta Polres Cilegon,” tambah Iwan.

Dalam hal ini Iwan menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Barang Bukti yang diamankan dari korban satu lembar STNK motor dan satu buah BKPB sepeda motor dan satu buah cadangan kunci kotak asli
dari saksi, unit Sepeda Motor merek Kawasaki KR150P (Ninja RR) Warna Merah NRKB Nopol : A-6949-CV warna asli hitam dan NRKB Nopol : A-4815-GT tahun 2013, dan satu buah Kunci Kontak Asli,” terang Iwan.

Korban atas nama MI (19)
Warga Lingkungan Kedurung Kelurahan Pabean Kecamatan Puwakarta Kota Cilegon.

“Atas kejadian tersebut Pasal yang dilanggar oleh pelaku Ai alias hendrik (30) Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tutup Iwan Sofyan (Bidhumas).

About admin

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …