Ribuan Butir Tramadol dan YY Didapat Dari Bandar di Tangerang


|
TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, Kota Serang – Seorang pemuda warga Kubang Apu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota lantaran memiliki 1.995 butir obat terlarang jenis tramadol dan YY, Selasa (20/3) lalu.

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengungkapkan, tersangka yang berinisial SA (21) tertangkap atas laporan dari warga. Kecurigaan warga bukan beralasan, ketika malam hari aktifitas mencurigakan seringkali terlihat.

“Warga curiga, ketika malam hari rumah pelaku sering dikunjungi oleh orang-orang dari luar kampungnya. SA ditangkap di rumahnya, disana ditemukan 1.995 butir tramadol dan YY,” ungkap Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan AS, ia mengakui kepemilikan ribuan butir obat terlarang tersebut. Ia mengaku barang haram tersebut didaptkan dari seorang bandar di Tangerang.

“AS mengaku, obat terlarang itu ia dapatkan dari seorang bandar di Tangerang. Sebelumnya memang tersangka sudah menjadi target operasi kita (red_Polres Serang Kota),” katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

………….………………………
Kontributor : Tim
Editor           : Rusnata
Publish         : iman

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …