TRIBRATANEWS POLDA BANTEN – Serang – (05/10/2017) Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap dua orang pemuda saat tengah bertransaksi narkoba jenis sabu di pinggir jalan depan Kantor Kecamatan Ciruas tepatnya di Kampung Kuaron, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Rabu (04/10/2017) sekira jam 21.15 Wib. Keduanya diketahui sebagai RR (26) warga Jombang Kab.Cilegon dan SA (32) warga Unyur Kota Serang.
Kapolres Serang AKBP Wibowo, S.I.K, M.Hum mengatakan bahwa, keduanya ditangkap saat tim Opsnal Sat Resnarkoba sedang melaksanakan patroli dan melintas melihat 2 (dua) orang laki laki yang gelagat nya mencurigakan, kemudian tim menghampiri dan melakukan penggeledaan badan dan pakaian terhadap dua orang pemuda tersebut, dari hasil penggeledahan didapati narkoba jenis shabu dari dua pemuda tersebut,” begitu ucapnya.
Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP H. Nana Supriyatna juga menambahkan “Sebelumnya ada laporan masyarakat mengenai tempat ditangkapnya kedua orang pemuda tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba, berdasarkan laporan masyarakat tersebut kita dalami dan alhamdulillah membuahkan hasil, dari kedua orang itu disita 2 (dua) paket sabu seberat 0,8 gram, Sabu tersebut rencananya akan dijual seharga Rp 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Petugas masih menyelidiki kenalan pelaku yang dari memberikan narkoba ini,” ujar Nana.
(RR) maupun (SA) terancam dijerat dengan hukuman penjara 10 tahun seperti yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis : Ganzar. U
Editor : Kompol Muridi
Publish : Bripka Syarif. H